MenaraToday.com - Tanjungbalai
Tim Gurita Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Syamsul Bahri alias Bolot (27) warga Jalan Patimura kota Tanjung Balai, di jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban Nadra Ulfa Nasution,
(20), warga Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.300.000.
Lagi-lagi, Timsus Gurita 1 yang dibentuk Kapolres Tanjungbalai, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di komplek perumahan Hasan Black Jalan HM. Nur Kelurahan Sei Jambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu (17/2) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan Harefa didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, diruangan kerjannya menyebutkan pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya aksi curas di Wilkum Polres Tanjungbalai. Mendapatkan imformasi tersebut Timsus Gurita 1 Polres Tanjungbalai yang dipimpin Iptu Robinson Saragih SH langsung menuju TKP.
" Kejadiannya pada hari Jumat malam sekira pukul 23.00 Wib, dimana korban beserta Ibu dan keponakannya sedang jalan-jalan di Kota Tanjungbalai. Saat melintas di TKP tepatnya di depan Pos Lantas Titi Silo tiba-tiba datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda spacy warna hijau yang dikendarai tersangka Syamsul Bahri sementara rekannya yang berada di bomcengan menarik menarik gelang emas milik korban yang terpasang di tangan kiri korban dan langsung tancap gas ke arah Pajak Bengawan" jelas Ahmad Dahlan.
Sadar menjadi korban penjambretan, korban kemudian berteriak "Jambret..jambret...!! seraya melakukan pemgejaran. Saat aksi kejar-kejaran tersebut ibu korban terjatuh dan kedua tersangka berhasil.meloloskan diri. Kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Tanjungbalai.
Mendapatkan laporan tersebut tim gurita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakan tersangka di komplek perumahan Hasan black Jl. HM. Nur Kel, Sei Jambi Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 ayat (2) ke 1e subs pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana" Sebutnya. (Gani)