MenaraToday - Humbahas :
Surat pengaduan masyarakat ke kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, nomor 171/.../DPRD/II/2019 bersifat P
Penting . Surat tersebut berisikan tentang penindaklanjutan pengaduan masyarakat ke kantor DPRD Kabupaten Humbahas terkait atas keresahan dalam melaksanakan pekerjaan meratakan lahan yang berbukit dilokasi pinggir jalan raya dengan menggunakan tenaga manusia dan alat berat exavator dengan peruntukannya untuk lokasi pembangunan rumah, lahan pertanian dan untuk tempat usaha masyarakat.
Dengan status tanah milik masyarakat (bukan Kawasan Hutan Negara) atau (Areal Penggunaan Lain) APL, dengan luas lokasi 50 meter x 100 meter, 50 meter x 50 meter, 30 meter x 50 meter , 10 meter x 50 meter, 60 meter x 30 meter .
Dalam hal ini DPRD Humbahas diminta untuk bekerja keras dalam membela hak rakyat dan juga menampung aspirasi rakyat dan siap mempertanyakan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta, yaitu Dalam kegiatan masyarakat dimaksud, apakah sudah dikategorikan usaha pertambangan, apakah masyarakat harus mengajukan permohonan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) keKementerian, Gubernur dan Bupati, Apakah masyarakat harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Apakah tanah yang dilampirkan termasuk dikelompokkan kedalam golongan komunitas tambang, Apakah yang perlu dimiliki masyarakat dalam kegitaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan keruang kerja Wakil Ketua I DPRD Humbahas Jimmy Togu H.Purba, SE,MM menjelaskan terkait UU no 4 tahun 2009 . Jimmy berucap bahwa Definisi Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta paska tambang .
Hal itu merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, semua itu harus melalui tahapan dan harus dilalui ,jika salah satu diantaranya tidak dilalui maka itu bukanlah namanya Pertambangan, ungkapnya .
Lebih lanjut dijelaskan, menurut Ahli Hukum Tata Negara DR.Janpatar Simamora.SH berpendapat, bahwa ini salah satu kesatuan artinya jika kita membuat teh manis harus lengkap dengan semuanya dan kalau tidak ada gulanya maka itu bukan dikatakan teh manis, itulah yang dikatakan satu kesatuan.
Menjurus ke pihak kepolisian, Jimmy mengatakan bahwa bahwa setiap orang berbeda kacamatanya yang artinya kalau memang begini semua kenapa tidak semuanya? Jangankan itu di Kabupaten Humbang Hasundutan belum ada yang namanya izin mineral keluar," baik pasir gunung maupun pasir sungai, berarti itu semua ilegal , kenapa satu yang ditangkap pihak kepolisian," Berarti ada Tembang Pilih, Dimana Hukum ini, kenapa yang kecil ditangkap sedangkan yang besar tidak , " Jangan tumpul dibawah tajam diatas. Ujarnya dengan nada kesal .
Ditambahkannya, berarti yang membangun Humbang Hasundutan termasuk Ilegal tanpa ada surat izinnya, kenapa bisa ya ? Sampai-sampai orang harus ditangkap hanya karna meratakan tanahnya dari perbukitan untuk membangun rumahnya.
Khususnya Lingkungan Hidup ada apa? apa gerangan kinnerjanya , mari berbicara sesuai dengan fakta dilapangan , pengusaha industri diHumbang Hasundutan tidak ditangkap dan mempergunakan pasir untuk pembuatan Hotmix , kenapa yang meratakan tanahnya saja ditangkap . Marilah para pihak kepolisian harus proaktif terhadap masyarakat kecil, jangan ditindas orang kecil. Ketusnya menyampaikan (B/N)