MenaraToday.com - Depok :
Hanya karena sang istri tidak memasak, Tabrani (23) tega menganiaya istrinya hingga luka-luka dan atas perbuatannya, pria berprofesi sebagai sopir ini harus berusuran dengan Unit Perempuan Dan Anak Polresta Depok
Hal tersebut di katakan Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana kesejumlah awak media, Sabtu (2/3/2019).
"Saat itu pelaku baru pulang kerja, sesampainya dirumah pelaku tidak melihat ada lauk untuk dimakan. Emosi pelaku langsung menghampiri Ratna, istrinya dan langsung memukuli wanita yang telah memberikan 3 orang anak laki-laki dari pernikahannya yang telah berlangsung 10 tahun" ujar Arya Perdana.
Lebih lanjut Arya menambahkan pengaruh faktor ekonomi diduga menjadi pemicu permasalahan, sehingga pelaku gelap mata dan menganiaya istrinya
Arya mengatakan, Tabroni mengaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut.
“Iya udah sering (menganiaya). Biasanya dia memukul istrinya menggunakan tangan kosong, tapi memang sepengakuannya tidak pernah di depan anak-anak. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" Jelasnya. (MNT/01 - TBN)
