MenaraToday.com - Jakarta :
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggelar release terbakarnya 34 kapal di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (23/2/2019) yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam pres release, Sabtu (2/3/2019) menyebutkan dalam kejadian terbakarnya kapal tersebut, penyidik menetapkan 3 orang tersangka masing-masing Tino (34), nahkoda kapal, Wilis Susanto (35), mandor las dan Sugih Ardiansyah alias Egi (27).
"Ketiganya terbukti lalai saat melakukan pengelasan dudukan pompa keong di kamar mesin Kapal Motor Arta Mina Jaya. Dimana tukang las melanggar SOP, yakni memperhatikan terlebih dulu apakah ada blower, penyedot hawa panas dan lain-lain. Tapi saat itu tidak dilakukannya, demikian juga dengan WS dan T dia juga tahu, SOP nya, seharusnya beritahukan. Itu tapi enggak dilaksanakan," Ujar Argo Yuwono.
Argo Yuwono menambahkan kepada ketiga tersangkan di jerat dengan pasal berbeda-beda dimana tersangka Tino, dan Wilis Susanto (35), dikenakan pasal 188 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Sugi Ardiansyah disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya di beberapa media, 34 Kapal Motor hangus terbakar di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dimana belasan pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api. Dan selama kurang lebih 15 jam api berhasil di padankan pada hari Minggu (24/2/2019) sekira pukul 05.00 Wib (Rick/KMP)


