Hendak Bertransaksi Pil Ekstasi, Tiga Pria Di Ciduk Polisi


MenaraToday.com - Asahan :

Personil unit reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan menggagalkan transaksi narkoba jenis pil ekstasi serta meringkus 3 pelakunya masing-masing Supriadi Purba alias Supri (39), warga dusun IV Desa Banda Rejo Huta Empat, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun. Sidarli alias Ateng (41), warga lingkungan VII Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan dan Muhammad Yusuf (39), warga dusun VI Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Batu Bara di Kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kotamadya Tanjung Balai, Senin (11/3/2019) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Anthoni Tarigan menyebutkan awalnya Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang Ipda Suriyanto mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi  di jalan Saidi Muli, Kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kotamadya Tanjung Balai. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Sei Kepayang yang langsung di pimpin Kanitnya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pelaku ats nama  Sidarli alias Ateng, dan Muhammad Yusuf.
"Saat diringkus kedua pelaku sedang menunggu temannya dan saat kita geledah, kita menemukan kotak rokok Lucky Strike Mild. Saat kita buka ternyata kotak rokok tersebut berisikan pil extasi sebanyak 14 butir yang diakui milik Sudari alias Ateng yang dibeli dari temannya. Saat pemerikaaan HP Sudali berdering dan diketahui di hubungi oleh Supriadi Purba alias Supri yang merupakan pemodal pembelian ekstasi tersebut. Langsung team opsnal menjemput Supri di depan Kantor pegadaian Kecamatan Air Joman dan lketiga pelaku beserta barang bukti angsung di boyong ke Mapolsek Sei Kepayang untuk penyelidikan lebih lanjut" jelasnya (Adjie)
Lebih baru Lebih lama