Pemilihan Umum 2019 sebagai puncak pesta demokrasi 5 tahunan akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 yang akan memilih para Anggota Dewan Legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD serta akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, namun hiruk pikuknya semakin terasa sangat gencar.
Salah satunya ialah beredarnya isu tidak netralnya aparat negara yang menjadi pembahasan di beberapa kalangan masyarakat saat ini.
Sama- sama kita ketahui sesuai pasal 280 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adanya larangan mengikut sertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa dalam kampanye.
Aparat TNI maupun Polri secara individu maupun secara lembaga harus berada diposisi netral, tidak mendukung dari masing masing pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam bentuk dukungan apapun. Hal itu adalah perwujudan pelaksanaan undang undang no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dan undangan undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia.
"Kami segenap pengurus HMI cabang Kisaran, Asahan Periode 2018-2019 melalui bidang PTKP (Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda) akan mengadakan kegiatan dialog dengan Topik "Menakar Netralitas Aparat Negara dalam Pemilu 2019" yang insyaallah dilaksanakan pada Sabtu 9 Maret 2019" Ujar Rizal
