Miliki Pil Ektasi, Warga Kelurahan Bagan Hulu Di Ciduk Polisi



MenaraToday.com - Rokan Hilir

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir meringkus SY (49) warga Jalan Kenanga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir karena terkait kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (10/3/2019), sekira pukul 23.00 Wib di pinggir jalan Bintang Gang Teguh Kep. Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.


Kapolres Rohul AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Selasa (12/3/2019) menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba bahwa di pinggir Jalan Bintang, Gang Teguh Kep. Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. 

"Awalnya kita mendapatkan informasi warga yang menyebutkan adanya lokasi yang kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut tim Opsnal kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan bekal ciri-ciri pelaku, petugas pun meringkus seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan ciri-ciri seperti yang di informasikan. Langsung saja petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, tim operasional menemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi"ujar Herman Pelani.

Perwira pertama dengan pangkat tiga garis di pundak ini menambahkan pelaku dan barang bukti langsung di boyong ke Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut. (Suwarno)>
Lebih baru Lebih lama