Polsek Buay Pemaca Ringkus Pelaku Pemerkosa Janda Di Desa Tanjung Sari



MenaraToday.com - OKU Selatan :


Kepolisian OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi tahun lalu di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana memerintahkan Kasat Reskrimnya untuk melakukan langkah normatif dalan penanganan hukum terkait dugaan perkara 285 KUHP dalam kasus pemerkosaan di Desa Tanjung Sari. Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan pada bulan Desember 2018 lalu.

Peristiwa yang dialami HL (18), Janda kondisinya lagi sakit. Berawal di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada beberapa bulan yang lalu dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban pada tanggal 17 Desember 2018 yang lalu.

Dari hasil wawancara dengan korban, Korban menjelaskan kejadian yang dialaminya. Saat itu korban HL bersama ibunya menghadiri acara pernikahan di desa setempat, Kemudian korban pulang ke rumah sendirian, karena dalam keadaan sakit.

Sesampainya di rumah, korban tidur di kamarnya, Tiba-tiba pelaku SP (38) datang dan meminta air minum melalui jendela kamar. Korban membukakan pintu rumah, Setelah di dalam rumah tersangka langsung menyergap korban dari belakang dan menyeret korban ke kamar, dengan membabi buta SP menyalurkan hasrat seksualnya seperti di ceritakan HL pada saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan. Pelaku di kenakan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan.

“Pada waktu tersangka menyeret korban, korban sempat meronta sambil teriak minta tolong, sampai di kamar tersangka langsung membuka baju dan celana dalamnya secara paksa, tersangka langsung memasukan kemaluanya dan korban tetap berteriak minta tolong. Ibu korban pulang dari hajatan dan mendengar ada teriakan anaknya. Kemudian ibu korban bergegas masuk ke rumah, dan pelaku sempat terjebak oleh ibu korban.

" Korban berinisial HL Warga Desa Tanjung Sari, telah melaporkan ke pihak kepolisian sektor Buay Pemaca dan kedua belah pihak keluarga, baik korban maupun pelaku melakukan perdamaian.
Namun ada janji isi perdamaian tersebut tidak di penuhinya pihak pelaku yang sudah di sepakati oleh kedua pihak di rumah Kadus desa Tanjungsari. Pihak keluarga korban tidak terima atas perdamaian tersebut, Kemudian melaporkan kembali kasus tersebut ke Polres OKU Selatan. (Jamhuri)
Lebih baru Lebih lama