MenaraToday.com - gunungsitoli :
Kepolisian Resor Nias bekerjasama dengan Banwaslu Kota Gunung Sitoli mengamankan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut berinisial DG.
Menurut informasi yang di peroleh Caleg ini terjaring OTT terkait dugaan Money Politik Pemilu 2019.
" Diduga Caleg DPRD Sumut dari Dapil VIII daerah pemilihan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan dengan caleg berinisial DG dari Partai Gerindra" ujar Kapolres Nias AKBP Dedy Kurniawan dalam press release di Mapolres setempat, Selasa (16/4/2019).
Lebih lanjut Dedy menyebutkan politisi Partai Gerindra ini ditangkap, Selasa (16/4/2019) sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
"DG kita ringkus di posko relawannya. Selain DG kita juga mengamankan MH alias Ama Wiwin (37), KT alias Kesa (18) dan KL alias Ama Eva (55) dan kita juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 20 ribu sebesar Rp. 60 juta, catatan jumlah pemilih tiap desa, nama pemilih yang masuk DPT, laptop, printer dan sepeda motor," jelas Dedy.
Dedy menyampaikan para saksi mengaku menerima uang tersebut untuk kepentingan pemenangan.
"Uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang," jelasnya (MNT-01/Dtc)