MenaraToday.com - Padangsidimpuan :
Media merupakan Sosial kontrol maupun mitra pemerintah, baik itu kerja sama maupun temuan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara, sudah seharusnya para pemangku jabatan mengedepankan transparansi penggunaan anggaran sesuai yang tertuang dalam UU NO 14 tahun 2018 tentang KIP, untuk menghindari issue miring.
Namun sangat disayangkan sikaf Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Daerah Kota Padangsidimpuan yang diduga telah menyepelekan atau mengangkangi Undang undang ( UU ) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), hal tersebut sesuai dengan surat konfirmasi dua media yakni media cetak dan media online, dengan Nomor Surat 020/MRT-PSP/III/2019 yang di layangkan dan di tandatangani oleh dua kepala biro media yang bekerjasama, pada Tanggal 21/03/2019, lalu.
Namun meski di beri tenggang waktu untuk jawaban surat maupun untuk klarifikasi, Diskominfo kota Padangsidimpuan tidak dapat memberikan jawaban secara tertulis guna untuk perimbangan berita yang nantinya layak untuk di konsumsi publik.
Erik Astrada Nasution salah satu Kabiro Media Cetak kepada awak media mengatakan bahwa, Diskominfo Kota Padangsidimpuan tidak dapat memberikan jawaban surat yang mereka layangkan, "Padahal sesuai tupoksi PERS sebagai social control dan hak mendapatkan informasi yang di atur dalam Uu No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang kebebasan PERS, demi untuk kebaikan serta keberimbangan dalam penyajian berita yang layak di konsumsi publik" terang Erik Astrada saat di jumpai, Rabu (10/04/2019 ).
Menurut erik setelah ianya tidak mendapatkan jawaban surat yang ia layangkan, ianya pun berusaha menjumpai Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan, namun ianya tak juga mendapatkan jawaban secara tertulis,"Saat dijumpai di ruangan kerjanya, Kadis hanya mengajak bergurau, serta acuhkan permintaan kita untuk mendapatkan jawaban tertulis dari surat yang kita layangkan, maka dari itu kami menduga adanya penyimpangan dan nantinya ini akan kami teruskan kepada pihak penyidik Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)," katanya
Erik juga membeberkan isi surat konfirmasi yang mereka layangkan terkait penggunaan anggaran yang di duga terjadi penyelewengan, yaitu 1.Tentang Honorarium tenaga Ahli / instruktur / narasumber (non PNS) sebesar 144 Juta Rupiah dengan Kode rekening 2.10.2.10.01.15.02.5.2.2.26.01, Berapa Hari Kegiatan Ini Terlaksana dan dari mana Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber, yang di hadirkan. Serta perharinya berapa dibayar Honornya ?
2. Tentang Belanja iklan dan promosi sebesar 226 juta Rupiah dengan Kode Rekening 2.10.2.10.01.18.03.5.2.2.03.13, Dimana saja iklan dan promosi dimuat, Perhari/bulan, Berapa dibayarkan, serta Apa jenis Iklan Dan Promosinya ?
3.Tentang belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar 250 juta Rupiah dengan Kode Rekening 2.10.2.10.01.01.18.5.2.2.15.02, Berapa jumlah peserta / pegawai yang perjalanan, Kota mana yang dituju, Pangkat dan Golongan Apa saja yang mengikuti Kegiatan Ini ?
4. Tentang belanja modal peralatan dan mesin - pengadaan komputer sebesar 396 juta Rupiah dengan Kode Rekening 2.10.2.10.01.15.02.5.2.3.29, Siapakah pelaksana kegiatan pengadaan pekerjaan ini, dan apa sih. . . jenis Komputernya, serta berapa unit dan harga per unitnya berapa ?,"terang Erik
Masih menurut Erik saat mereka menjumpai Bendahara umum Diskominfo Kota Padangsidimpuan M Pane mengaku bahwa Kadis telah menyuruhnya untuk menyelesaikan ataupun mengurus surat Konfirmasi tersebut
"Kadis sudah mengatakan kepada saya untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun saya tidak mengerti mau di gimana in. lagian itu kan urusannya Kadis, bukan urusan saya " ujar erik menirukan jawaban Bendahara Diskominfo Kota Padangsidimpuan. (ucok siregar)