Ketua KPUD Paluta, 5 Caleg Di Paluta Tidak Memenuhi Syarat


MenaraToday.com - Paluta :

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Padang Lawas Utara (Paluta)  menyebutkan ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  Sebagai Peserta Pemilu 2019 yang sekitar seminggu lagi dilaksanakan.


"Hingga saat ini ada sekitar 5 caleg TMS dengan alasan mengundurkan diri dari partai dan masuk sebagai ASN" ujar Ketua KPU Ongku Syah Harahap didampingi Komisioner teknis Herisal Lubis usai kegiatan Simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara di Kantor KPU, Gunungtua,  Kecamatan Padang Bolak,  Kamis (11/4/2019)

Kelima Caleg TMS masing - masing 2 dari PAN,  1 dari PKS,  1 dari Partai Nasdem dan 1 lagi dari Partai Demokrat. 

Salain itu jika nama mereka sudah terlanjur dicetak dalam surat suara, nama mereka akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"jika surat sudah tercetak tidak mungkin kita hapus, maka nanti akan diberitahukan oleh KPPS dimasing - masing TPS dan Jika masih ada yang memilihnya, maka suaranya tidak bermakna pilihan, tetapi suaranya tidak hilang dan diserahkan kepada partai politik yang mengusungnya" katanya. 

Ongku menambahkan hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonanDPR RI,  DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Ls)
Lebih baru Lebih lama