Sekap Dan Peras Terduga Bandar Narkoba, 3 Oknum Polisi Dan 1 Oknum Wartawan Di Ringkus Polisi


MenaraToday.Com - Medan :


Tiga oknum personil Polri yang bertugas di Polsek Medan Area dan seorang oknum wartawan di ciduk team Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus-red) Polrestabes Medan terkait dugaan penyekapan dan pemerasan terhadap MI (25) warga Jalan Sederhana, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan yang merupakan terduga bandar narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto melalui Kasi Penmas, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan terhadap tiga personilnya.

"Benar, saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan terhadap tiga oknum anggota kami masing-masing Bripka AL Brigadir AP yang bertugas di Satuan Reskrim dan Aipda JP yang bertugas di Polsek Medan Area" ujar Nainggolan.

Nainggolan menambahkan bila memang terbukti ketiga oknum tersebut melakukan penyekapan dan pemerasan maka ketiganya akan mendapatkan sanksi yang tegas. 

"Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. Selain mendapatkan pidana umum, jika memang terbukti, ketiga oknum itu juga akan diberi sanksi kode etik, sebab siapapun yang melakukan tindak pidana harus tetap diproses secara hukum. Karena tidak ada yang kebal hukum meskipun itu aparat hukum, tetap akan diproses," tegas Nainggolan.

Seperti diketahui, pada Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 04.00 Wib, MI yang ditangkap tidak jauh dari rumahnya oleh ketiga oknum Polsek Medan Area itu bersama seorang oknum wartawan.

Usai ditangkap, MI dengan tangan diborgol dibawa ke satu rumah di Jalan AR Hakim, berikut sejumlah barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Di rumah tersebut, seorang oknum polisi meminta nomor handphone orangtua MI dan memberitahukan prihal penangkapan yang dilakukan.

Setelah itu orangtua terduga bandar narkoba dihubungi dan dimintai uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut. Namun orangtua MI mengaku tidak punya uang, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta saja.

Setelah bernegosiasi, akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan Komplek Asia Mega Mas, Jalan AR Hakim. 

Sekitat pukul 08.00 WIB, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut, sehingga dia pun pulang ke rumahnya untuk berembuk dengan sanak keluarga.

Lantaran curiga, orangtua MI pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut.

Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Medan Denai.

Orangtua terduga bandar kemudian menuju ke lokasi yang disepakati sembari menghubungi Tim Pegasus.

Dilokasi, orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku sebagai wartawan yang diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut.

Saat uang tersebut diterima oknum wartawan tersebut, Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.

Saat diinterogasi, DP mengaku diperintahkan oleh 3 oknum polisi. Selanjutnya petugas memboyong DP guna melakukan penggerebekan rumah di Jalan AR Hakim. Dan menemukan ketiga oknum polisi tersebut tengah bersama MI yang kedua tangannya diborgol. Lalu keempatnya dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi, yang dikonfirmasi mengatakan, atas perintah Kapolrestabes Medan, kasus terhadap ketiga anggotanya tetap berlanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto yang dikonfirmasi menyatakan jika Bripka AL sudah untuk kedua kalinya terlibat masalah. 

Dimana pada September 2018 lalu ia pernah ditangkap warga dan anggota TNI, karena diduga melindungi bandar narkoba.(Rev)
Lebih baru Lebih lama