Wartawan Menaratoday Dihadang Saat Meliput TPS


Menaratoday.com - Blitar :

Seorang wartawan Menaratoday.com atas nama Lucky kecewa dengan pelayanan TPS 28 yang berada di Kelurahan Tanjungsari, Sukorejo, Kota Blitar.  Pasalnya saat  meliput pelaksanaan Pesta Rakyat (Pemilu) Rabu, (17/04/2019) pagi, petugas TPS melarang awak media (wartawan) melakukan pengambilan gambar serta informasi tanpa menjelaskan maksud serta alasan.

Meskipun telah menunjukkan kartu Pers serta surat tugas wartawan atas nama Lucky awalnya memotret di luar TPS dengan izin serta menunjukan surat tugas.  Setelah mengambil (memotret) beberapa gambar dari luar, 

Lucky menyampaikan, ”Awalnya berniat untuk memotret suasana para peserta (pemilih) yang antri dibangku sebagai bahan pemberitaan namun dihadang petugas TPS dan disuruh keluar dan Ketua TPS dengan wajah kaku mengintruksikan pada Linmas untuk mencegah Lucky untuk masuk dan meliput,” ujarnya.

Terlepas dari anggota pers, Saya ini kan rakyat atau masyarakat berhak mengikuti, mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu di lapangan" tambah Lucky saat ditemui dengan keadaan kecewa. 

Menyikapi hal ini Pimpinan Redaksi Menaratoday.com, Ibnu Hajar Piliang melalui Pimpinan Perusahaan Muhammad Yasin merasa kecewa dengan sikap petugas TPS yang telah menghalang-halangi tugas wartawan untuk meliput. 

"Sudah nggak benar ni,  kenapa wartawan meliput di halang-halangi.  Ini jelas melanggar UU Pokok Pers yakni pasal 18 yang menyebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah" ujarnya (Fadli)
Lebih baru Lebih lama