MenaraToday.com - Batubara :
Kepolisian Resor Batubara menggelar release pengungkapan kasus OTT yang melibatkan Plt. Kabid Dikdas dan Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata dan Kanit Tipikor Iptu S. Tambunan menyebutkan pengungkapan kasus Pungli di tubuh Dinas Pendidikan ini bermula dari infornasi yang diterima petugas tentang adanya pungutan liar yang dilakukan Plt Kabid Dikdas Batubara, Suparmin Di SMP Negeri 1 Indrapura Kecamatan Air Putih pada Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 12.00 Wib.
"Pengungkapan kasus ini berkat adanya keluhan dari para Kepala Sekolah yang menyebutkan banyaknya pengutipan yang dilakukan Plt Kabid Dikdas kepada Sekolah. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan OTT Plt. Kabid Dikdas Suparmin yang saat itu mengutip sejumlah uang dari Koordinator Kepala Sekolah. Saat digerebek, Suparmin menerima uang dari Kasek SMPN 1 Air Putih Sugito sebanyak Rp. 6 juta. Selain itu juga Suparmin menerima uang dari 2 Koordinator Kecamatan lain masing-masing sebesar Rp. 7 juta dan Rp. 5 juta. Suparmin beserta uang hasil punglinya sebesar Rp. 17,6 juta beserta Sepeda Motor Vario warna putih yang digunakan Suparmin turut disita dan diboyong ke Mapolres Batubara" ujar Robinson.
Lebih lanjut Robinson menambahkan saat di interogasi Suparmin mengaku diperintahkan Plt. Kadisdik Riswandi untuk mengutip uang dari kepala sekolah.
"Setelah melalui gelar perkara akhirnta terbit Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, Tanggal 27 Mei 2019. Petugas Unit Tipikor berhasil meringkus Plt. Kadisdik Riswandi pada Selasa (27/5/2019) saat sahur saat Riswandi pulang kerumahnya di Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara" tambah Robinson
Pria dengan pangkat dua mawar tersebut menambahkan adapun dasar penangkapan Riswandi yang merupakan pengembangan OTT terhadap Plt. Kabid Dikdas Suparmin adalah Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2019/SU/Res Batu Bara, tanggal 25 Mei 2019 an. Pelapor Iptu S. Tambunan. Kemudian ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 68 / V / Res. 3.3 / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, Tanggal 27 Mei 2019. (Dwi)