MenaraToday.com - Oku Selatan :
Program pembuatan sertifikat yang di laksanakan oleh BPN Oku Selatan yang disebut PTSL, sama sekali tidak ada biayanya.
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BPN Oku Selatan, Fauzi, saat kami berbincang diruang kerjanya dia menjelaskan. Dalam proses pembutan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Oku Selatan yang bernama PTSL sama sekali tidak dipungut biaya.
Namun pada tahun 2018. Di Kecamatan BPR Ranau Tengah telah mengadakan pengukuran tanah milik warga, Pengukuran tanah milik warga tersebut untuk pembuatan sertifikat, melalui Program Prona PTSL dan Pengukuran Tanah tersebut, Menurut nara sumber yang kami temui dan kebetulan nara sumber tersebut adalah salah satu peserta program PTSL, Ir, pengukuran tanah tersebut dilaksanakan oleh pihak Ke 3 dari badan pertanahan nasional " BPN " Oku Selatan.
Adapun peserta program tersebut berasal dari delapan desa dalam Kecamatan BPR Ranau Tengah atau sebanyak 1000 Persil dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.
Masyarakat yang mendaftar dalam program ini diminta untuk menyetorkan satu lembar Poto Copy KK dan satu lembar Poto Copy KTP dan dana sebesar Rp. 250,000.00.
Menurut keterangan IR, mekanisme penyarah uang tersebut sebagai berikut. Uang sebesar Rp 250,000.00 tersebut diberikan kepada Kepala Dusun masing masing lalu diserahkan kepada Kepala Desa masing masing selanjutnya uang tersebut dari Kepala Desa diserahkan kepada pihak ke tiga. Dalam hal ini yang disebut pihak ketiga adalah pihak dari BPN Oku Selatan.
Namun kenyataan yang terjadi dilapangan hingga saat diterbitkan berita Ini. Sertifikat yang Di harapkan masyarakat belum juga diterima Masyarakat. Sehingga masyarakat sealu bertanya tanya. Kapan sertifikat tersebut akan diterima.
Kami sudah beberapa kali menghubungi pihak ketiga, nmun pihak ketiga sangat sulit di konfirmasi bahkan HP nya tidak altif. (Jamhuri)
