Nasib Kades Cieundeur Di Ujung Tanduk


MenaraToday.com - Cianjur: 

Terkait adanya surat yang dikeluarkan Camat Warungkondang prihal permohonan pemberhentian sementara kepala Desa Cieundeur saudara 'Asep Jaenal Muhtadin' kepada Plt Bupati, sejak tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor surat 910/158/PM. 

Yang dimana dalam surat tersebut, meminta Plt Bupati melalui inspektorat daerah (Irda) Kabupaten Cianjur untuk segera menurunkan tim pemeriksaan khusus (Riksus) ke Desa Cieundeur.

Mengingat adanya laporan warga yang mendesak kerja dan kinerja Kepala Desa Cieundeur, yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran dan merugikan banyak masyarakat. Sehingga memicu kearah ketidak percayaan masyarakat lagi.

"Kami menilai sudah tidak layak lagi sebagai kepala desa," tutur Abe saat di konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (18/5) lalu, dikutip dari maharnews.com.

Abe juga turut menandatangini mosi tidak percaya terhadap kepala Desa Cieundeur. Maka dari itu kami memohon dan meminta kepada Plt Bupati Cianjur, untuk segera memberhentikannya sebagai kepala desa. 

"Kita juga meminta agar segera memproses seluruh pelanggaran yang diduga telah dilakukanya selama ini. Itu merupakan inti surat mosi tidak percaya yang kami layangkan,"Tegasnya.

Hari ini Selasa (21/5), Pihak Kecamatan Warungkondang dengan nomor surat 910/158/PM kepada Plt Bupati Cianjur. Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, melangsungkan sidak terhadap kepala Desa Cieundeur di kantor Kecamatan Warungkondang.

Dengan adanya sidak tersebut secara tidak langsung perkara demi perkaranya Kepala Desa Cieundeur Asep Jaenal Muhtadin. Sudah terendus Pemkab Cianjur. (SN)
Lebih baru Lebih lama