Pembayaran Prona Diduga Jadi Bancakan oleh Anggota Prona Bendo



MenaraToday.com - Blitar :  

Prona (Program Nasional Agraria) merupakan program pemerintah yang diangkat kembali oleh Presiden Joko Widodo, program dibuat untuk mempermudah masyarkat agar bisa memiliki sertifikat tanah. Namun disebagian daerah masih saja ada pihak bakal yang berusaha memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi.

Salah satu warga Bendo, Blitar, Jawa Timur yang tidak mau disebut namanya keberatan dengan adanya penarikan biaya Prona sebesar Rp 600.000 untuk pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oleh anggota Pokmas Bendo.  Padahal jelas tertulis dalam peraturan nomer 4 tahun 2015 tentang Prona, oleh pemerintah sebenarnya untuk pembuatan sertifikat tanah hanya ditarik sebesar Rp 150.000.  

Saat ditemui daerah Kepanjen Kidul, Kota Blitar ke awak menaratoday.com Darmaji Ketua Prona Blitar membenarkan adanya penarikan Prona sebesar Rp 600.000 per sertifikat, dengan alasan untuk dana operasional. Sebenarnya hal tersebut menyalahi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan Darmaji juga telah mengetahui aturan tersebut tapi masih terlihat santai sambil menjelaskan.  Jumlah sertifikat yang ditarik dengan nominal uang tersebut sejumlah 390 sertifikat.

Joko salah satu LSM, Pemantau Korupsi Kota Blitar akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menegakan peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia, dengan membawa bukti berupa kwitansi pembayaran dari anggota Pokmas Bendo, “Saya harap nantinya masyarakat tidak dibebankan dengan penarikan uang diluar aturan yang seharusnya, karena jika terus dibiarkan ini akan menimbulkan adanya korupsi yang lebih besar dan akan merugikan masyarakat,” ujarnya. (Yasin/tim)
Lebih baru Lebih lama