Keterangan Gambar : Ketua DPRD Blitar, Agis Zunaidi (Foto : Joko)
MenaraToday.com - Blitar :
Banyaknya toko modern yang menjamur di Kota Blitar, memicu amarah para pedagang tradisional, diketahui puluhan pedagang dari Pasar Legi dan seluruh pedagang pasar tradisional di Kota Blitar berunjuk rasa ke gedung DPRD Kota Blitar dan menuntut untuk mencabut ijin bazar Ramayana yang mengunakan gedung Graha Patria di jalan Cokro Aminoto Kota Blitar.
Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, kuota toko modern berjejaring di Kota Blitar yang ditentukan hanya 22 toko. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi mengatakan, sudah ada aturan yang jelas terkait toko modern di Kota Blitar. Sehingga jika ada toko modern yang menyalahi aturan, dirinya meminta Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda tidak segan- segan melakukan tindakan tegas. Karena
didalam Perda juga sudah diatur dengan
jelas wilayah yang boleh maupun tidak
diperbolehkan untuk mendirikan toko modern.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan PTSP, sampai saat ini hanya ada 5 toko modern yang memiliki izin lengkap. Sementara belasan toko modern lainnya masih dalam tahap
melakukan proses perizinan, namun sudah
beroperasi. (Joko/Lucky)