MenaraToday.com - Cianjur :
Polemik perolehan suara Pemilu Serentak 2019, 17 April lalu tak kunjung usai. Menyikapi hal tersebut Aliansi Masyrakat Peduli Demokrasi (AMPD), tak segan-segan melaporkan dugaan penggelembungan suara yang disinyalir menguntungkan salan seorang Caleg di Dapil 2 ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (10/6/2019)
Ditemui seusai membuat laporan di Kantor Bawaslu Cianjur Jalan Aria Wiratanu Datar No. 03 Kecamatan Karangtengah. Koordinator AMPD Galih Widiyaswara mengatakan, terduga pelaku harus dipidanakan.
"Kita pidanakan para terduga pelaku yang terindikasi merubah suara pada Pemilu lalu," kata galih.
Lampiran bukti C1 dari barbagai TPS yang ada di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Pacet. Sudah ada didalam bukti pelaporan di Bawaslu Cianjur yang teregistrasi dengan nomor 14/PEN/BAWASLU.JB.06/PP/13.15/VI/2019.
"Dari tingkat TPS hingga PPS sama, tidak ada perubahan perolehan suara. Nah, pada dokumen DA1 di tingkat PPK, koq jadi berubah," katanya.
Dengan adanya perubahan tersebut, tambah Galih, ditenggarai sangat menguntungkan seorang Caleg untuk DPRD Kabupaten nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil 2 Cianjur yang meliputi Kecamatan Cikalongkulon, Sukaresmi, Cugenang, Cipanas dan Pacet.
"Terlapor tindak pidana Pemilu yang saya maksud adalah PPK Cipanas dan PPK Pacet," tandas Galih.
Karena terindikasi adanya perubahan perolehan suara di tingkat PPK, Koordinator AMPD Galih Widyaswara melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu. (SN).
