Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha, Satpol PP Asahan Bongkar Pasar Tradisional Simpang Empat


MenaraToday.com - Asahan :

Karena tidak memiliki izin usaha, pasar tradisional di Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut di bongkar paksa Satpol PP Asahan, Selasa (18/6/2019).

Pembongkaran pasar tradisional Simpang Empat yang berada di Jalan Lintas Asahan - Tanjungbalai ini dilakukan petugas Satpol PP Asahan dibantu personil Polsek Simpang Empat.

Menurut keterangan Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah Satpol PP Asahan, Indriaty penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP karena tidak memiliki izin usaha dari dinas perizinan Asahan.

" Lokasi pasar tradisional ini merupakan milik perseorangan/swasta yang ditempati puluhan pedagang yang bertentangan dengan Perda pendirian usaha" ujar Indri.

Lebih lanjut Indri menyebutkan sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi sejak bulan Februari 2019 dan pada hari Senin (17/6/2019) kemarin telah memberikan himbauan secara lisan dan tulisan agar para pedagang tidak lagi berjualan dilokasi tersebut bahkan para pedagang sudah dipanggil bermusyawarah  dan disepakati para pedagang akan pindah pada tanggal 13 - 16 Juni. Namun sampai saat ini masih ada pedagang yang berjualan sehingga diambillah tindakan tegas

"Para pedagang akan kita relokasi ke pasar Mega Asahan Indah dan STTC yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah Kabupaten Asahan" katanya. (Pudjie)
Lebih baru Lebih lama