Kapolres Asahan : "Pelaku Pembunuhan Di Alang Bon Bon Terancam Hukuman Mati"


MenaraToday.com - Asahan :


Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja memyebutkan pelaku pembunuhan yang terjadi Dusun VI Desa Alang Bon Bon Kecamatan Aek Kuasan yang menewaskan Riswansyah Effendi yang sebelumnya di sebutkan namanya Riswandi Efendi dengan kondisi leher digorok dan tubuh ditikam 9 liang terancam hukuman mati.



Hal ini diucapkan Faisal saat menggelar press release kasus pembunuhan syadis di wilkum Polsek Pulau Raja yang di gelar di Mapolres Asahan, Selasa (18/6/2019).

"Kita telah memeriksa saksi-saksi yang keseluruhan saksi menyatakan bahwa tersangka Deden sebagai eksekutor pembunuhan Riswandi Efendi. Untuk motif pembunuhan tersebut adalah karena tersangka tidak terima Handphone yang digadaiknnya di jual korban.

"Jadi korban bernama Irwansyah Efendi yang sebelumnya di buat Irwandi Efendi. Kejadian ini berawal saat korban sedang menonton organ tunggal (keyboard). Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan masuk kedalam warung dan sempat menikmati Indomie di warung. Namun tiba-tiba antara korban dan tersangka cekcok dan terjadilah kasus pembunuhan syadis ini" ujar Faisal.

Pria dengan pangkat dua melati dipundak ini menambahkan mendengar ada kasus pembunuhan personil unit reskrim Polsek Pulau Raja langsung bergerak cepat mencari pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku di ambil dari rumah orang tuanya.

Faisal juga menambahkan selain pelaku, Polres Asahan juga memeriksa saksi-saksi yang mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Saat kita lakukan pemeriksaan secara intensiv ternyata lima orang saksi dalam kasus pembunuhan ini mengkonsumsi narkoba sehingga kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan, sementara pelaku kita jerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup" ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini mengakhiri (Fs/Adjie)
Lebih baru Lebih lama