MenaraToday.com - Malang
Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Karang Taruna Kota Batu lahir dari Program kerja Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia Karang Taruna Kota Batu berdasarkan Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/328/KEP/422.012/2017 yang mana di isi oleh Ferry Fernanda Eka Setyawan dan Musa Khuzainuddin.
Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Karang Taruna Kota Batu melalui Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia Karang Taruna Kota Batu kemudian melakukan komunikasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang berikutnya di lakukan MOU antara Karang Taruna Kota Batu dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang pada tanggal 01 Juni 2019.
Karang Taruna Kota Batu yang di Ketuai oleh Heli Suyanto, SH. dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang yang di Ketuai oleh Dian Aminuddin. SH. menandatangani MOU pembentukan Pusat Bantuan Hukum (PUSBANKUM) Karang Taruna Kota Batu yang mana kala itu sebagai saksi adalah Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Setyo Eko Cahyono, SH. Bendahara Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang Ferry Fernanda Eka Setyawan SH., MH. yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Karang Taruna Kota Batu serta Sekretaris Karang Taruna Kota Batu Muslimin.
Tujuan awal saat ini Pusat Bantuan Hukum (PUSBANKUM) Karang Taruna Kota Batu memberikan ruang publik kepada Masyarakat Kota Batu untuk menyampaikan aspirasi terkait Perkembangan Hukum Positif di Indonesia. Hal-hal yang dapat di aspirasikan adalah Diskusi Hukum, Konsultasi Persoalan Hukum, Sosialisasi Hukum di Kota Batu, Serta hal-hal yang sesuai dengan Standart Operasional Pelayanan PUSBANKUM Karang Taruna Kota Batu yang mana akan segera kita rilis di akun Media Sosial PUSBANKUM Karang Taruna Kota Batu melalui akun Medsos @Bankum Katar.
Pusat Bantuan Hukum (PUSBANKUM) Karang Taruna Kota Batu di bentuk sebagai "Kepedulian Sosial" atas perlunya Pendidikan Hukum di Kota Batu. PUSBANKUM Karang Taruna Kota Batu bertujuan dapat berkolaborasi dengan seluruh Elemen Masyarakat Kota Batu termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Advokat/Penasehat Hukum), Media Massa, serta Pemerintah Kota Batu.
Menurut Ferry yang juga Pengacara/Penasehat Hukum anggota PERADI Malang kedepannya Pusat Bantuan Hukum (PUSBANKUM) Karang Taruna Kota Batu ini dapat mewarnai Kota Batu dalam mendampingi seluruh elemen masyarakat Kota Batu baik secara Litigasi maupun Non-Litigasi. Litigasi di kenal dengan pendampingan hukum secara Prodeo maupun secara Probono. Non-Litigasi di fokuskan pada kepentingan sosial yang perlu adanya pendampingan hukum di Kota Batu.
Kedepannya melalui PUSBANKUM Karang Taruna Kota Batu kader-kader Karang Taruna di Kota Batu diharapkan akan mampu sebagai paralegal yang mana minimal bisa menampung aspirasi masyarakat Kota Batu di tingkat Desa/Kelurahan dalam segala lini yang pastinya terdapat permasalahan hukum yang mampu di bantu oleh para kader-kader Karang Taruna Kota Batu.(yasin)