MenaraToday.com - Dharmasraya :
Sat Narkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil menangkap pemakai serta pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu, 19 juni 2019 sekira pukul 19.45 Wib di dalam rumah di Jorong Iradat Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sei Rumbai, Dharmasraya.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus yakni Rival Afriadi (25), warga Jorong Iradat Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sei Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP. Imran Amir, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan, membenarkan hal ini pada awak media.
"Benar kita telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti,
1 buah dompet mas Mutiara warna merah muda yang berisikan 10 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 225.000, Tersangka kita ringkus pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 19.45 wib di dalam rumah milik tersangka Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, kita menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket yang disimpan di dalam dompet mas mutiara warna merah muda dan uang Rp.225.000,- sebagai hasil penjualan sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Wi Lujeng dan wakil ketua Pemuda Lasiman (efrizal)

