MenaraToday.com - Oku Selatan :
Pemerintah Kabupaten Oku Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini yang berlangsung di ruang rapat Sekda Oku Selatan. Jumat (14/6/2019)
Dalam rapat ini dihadiri oleh BPKAD, BPBD, DPMD, Dinas Kesbang, Bag. POD Setda, Bag. Hukum Setda, Serta wakil dari Beberapa Dinas, Intel Kom, Polres Oku Selatan, Kasi Intel Kejaksaan Oku Selatan, Kasi Intel Kodim, Kemenag, Imigrasi Kelas II Muara Enim, Camat Se kab. OKU Selatan dan Pos Binda OKU Selatan,
Dalan sambutannya Kepala BPMPD OKU Selatan Juproni, S.Pd.i.,M.SI menyebitkan dalam peraturan Bupati No. 15 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan. Pasal 4 ayar 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 Tahun
Mengingat Kepala Desa di Kabupaten Oku Selatan, banyak masa tugasnya sudah hampir berahir ditahun 2019 ini. Maka pemerintah Kabupaten akan melaksanakan Pil Kades serentak di tahun 2019 sebanyak 97 Kepala Desa Dari 252 Desa 19 Kecamatan Kabupaten OKU Selatan.
Tahapan tahapan Pil Kades, Tanggal 02 - 09 - 2019/06 - 09 - 2019 Bupati membentuk panitia pemilihan Kabupaten, Bupati Menetapkan Surat Keputusan Panitia pemilihan Kabupaten.
Tanggal 09 - 09 - 2019/13 - 09 - 2019 BPD Membentuk Panitia Pemilihan dan hasil musyawarah Anggota BPD tentang pembentukan panitia pemilih ditetapkan dengan Surat Keputusan BPD.
Tanggal 15 - 09 -2019/16 - 9 - 2019 Panitia pemilihan mengajukan surat permohonan biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat. Persetujuan biaya Pilkades dari Bupati paling lama 30 hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan.
Tanggal 16 - 09-2019/17- 09 - 2019 panitia mengumumkan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa. Tanggal 18 - 09 - 2019/26 - 09 2019 Pendaftar Bakal calon Kepala Desa. Tanggal 26 - 09 - 2019/07 - 10- 2019 Panitia Pemilihan melakukan penyaringan, Penelitian kelengkapan persyaratan Administrasi. Klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama calon Kepala Desa. Tanggal 09 - 10 - 2019/10 -10- 2019 seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 peserta, dilaksanakan oleh penitia Pemilihan Kabupaten.
Tanggal 10 -10 - 2019 Pengundian No Urut Calon Kepala Desa oleh Penitian Pemilihan Desa. Tanggal 04 - 10 - 2019/09 - 10 - 2019 Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) oleh panitia Desa. Tanggal 10 - 10- 2019/14 - 10 - 2019 pecatatan Daftar pemilih tambahan.
15 - 10-2019/17 - 10- 2019 Musyawarah Panitia menetapkan DPT di tanda tangani oleh Panitai Pemilihan desa dan di ketahui oleh Ketua BPD. Tanggal 22 - 10- 2019/ 24 - 10- 2019 Masa Kampaye. Tanggal 25 -10 - 2019/29 - 10- 2019 Masa Tenang. Tanggal 30 - 10 - 2019 Pelaksanaan pemungutan sura dan penghitungan. Tanggal 31- 10- 2019/ 08 - 11- 2019 Penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia dan menyampaikan hasil Pemilihan Kepala Desa Kepada BPD.
Tanggal. 11 - 11 - 2019/13 - 11- 2019 penyampaian hasil Pemilihan Kepala Desa dan BPD menyampaikan laporan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat. pelantikan Kepala Desa terpilihan akan di sesuaikan jadwal. (Jamhuri)