MenaraToday.com - Batubara :
Satuan reserse kriminal Polres Batubara berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian sepeda motor dengan modus merental mobil pada Sabtu (18/5/2019) yang lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat press release di Mapolres Batubara, Kamis (13/6/2019).
"Mobil tersebut merupakan milik Atifin Sahala Manurung (56) warga Jalan Utama Rimba Melintang RT 020/RW 008, Kelurahan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Masing-masing tersangka yaitu Chandra Sinaga (32) warga Dusun XII, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kartika (38) warga Jalan Merpati Dua, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sutris Manurung alias Pakde (43) warga Dusun III, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan Suwardi alias Sisu yang saat ini sudah ditahan di Polres Asahan dalam perkara lain" ujar Robinson.
Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat dua garis di pundak ini menyebutkan ketiga pelaku yakni Chandra, Tika, dan Sisu mendatangi rumah korban Arifin Sahala Manurung (56) di Jalan Utama Rimba Melintang RT 020/RW 008, Kelurahan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nopol BK 1320 VD dan hendak merental mobil avanza berwarna putih dengan nopol BM 1364 PK milik korban dengan alasan ingin menjemput neneknya yang sakit diSimpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. Setelah negoisasi akhirnya sepakat bahwa korban mengendarai kendaraannya sendiri dengan mengikuti ketiga pelaku yang mengendarai mobil pelaku. Ditengah perjalanan tepatnya di Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, mobil pelaku berhenti dan diambil alih oleh Sutris Manurung alias Pakde, kemudian ketiga pelaku lainnya yakni Tika, Chandra, dan Sisu masuk kemobil korban dan menuju ke Simpang Gambus, namun sesampainya di afdeling dua, areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kabupaten Batu Bara, mobil tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan karena jalan terputus oleh parit, sehingga Chandra meminta korban turun dan langsung merampas kunci milik korban dan meninggalkan korban dilokasi tersebut dengan membawa kabur mobil milik korban ke Tanjung Balai dan menyerahkannya kepada Sutris alias Pakde, yang selanjutnya menjual mobil tersebut kepada Nando (saat ini DPO) didaerah Simpang Empat, Asahan seharga Rp 30 juta.
"Setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu (19/5/2019), Kapolsek Limapuluh, AKP Jhonny Andries memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang menggunakan mobil Sigra berwarna putih dengan nopol BK 1320 VD, setelah diselidiki ternyata mobil tersebut milik Zainal Sinaga warga Dusun VII, Simpang Empat,Asahan yang merupakan abang dari Chandra Sinaga (pelaku), dan setelah diperiksa Zainal mengaku bahwa mobil tersebut dirental adiknya sejak Kamis (16/5/2019) hingga Senin (20/5/2019). Selanjutnya pada hari Kamis (23/5), sekitar jam 23.00 wib, polisi melakukan penangkapan terhadap Chandra Sinaga di Hotel Rindu yang berada di Kota Tanjung Balai. Dan selanjutnya pada hari Sabtu (25/5/2019) sekitar jam 21.00 wib polisi berhasil menangkap Sartika alias Tika saat berada didepan Lokalisasi Titi Satu Desa Suka Mulya, Batu Bara" Papar Robinson. (Dwi)