Gambar : Illustrasi
MenaraToday.com - Blitar :
Arif (20) ODGJ (Orang Dengan Ganguan Jiwa) dari Perak Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena melakukan pencurian uang di toko milik Nirwana warga Desa Pojok Garum.
Informasi yang diperoleh awalnya Polsek Garum menerima laporan dari Nirwana jika telah terjadi pencurian di toko miliknya.
“Rabu sore (19/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor datang ke toko milik korban dan mengambil uang di dalam toko sebesar Rp. 400.000. Namun aksinya ini diketahui korban, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Garum. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, jika korban ini merupakan ODGJ. Selanjutnya dilakukan mediasi dan akhirnya korban menerima kejadian itu. Pelaku pun diserahkan kepihak keluarganya untuk dibawa kembali ke Jombang,” jelas Kapplsek Garum, AKP Rusmin
Rusmin juga menambahkan, dari kejadian ini korban menerima dan membuat pernyataan jika kasus ini tidak dilanjutkan keranah hukum karena pelaku mengalami gangguan jiwa (Joko/lucky)
