MenaraToday.com - Malang :
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, diduga kuat dinodai aksi bagi-bagi uang atau money politic oleh Calon Kepala Desa Nomor 3.
Warga Tanggung yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan, dirinya mendapati aksi bagi-bagi krudung dan sarung yang dilakukan oknum tim sukses calon nomor 3 kepada masyarakat.
“Kejadiannya malam. Saat itu, ada seseorang datang dan ia pun lantas memberikan sarung dan uang dan sarung dengan embel-embel nitip untuk mencoblos nomor 3,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Mengenai hal tersebut, ia mengaku sangat menyayangkan insiden dugaan aksi money politic yang dilakukan Calon Kepala Desa Nomor 3.
Menurutnya, dugaan aksi itu telah mencederai pesta demokrasi di tingkat desa. Pasalnya, dugaan money politic dinilai melanggar aturan.
Seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan desa. Dalam pasal 30 ayat 1 huruf (j) disebutkan, peserta kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung Selasa (25/6/2019) angkat bicara. Ia menyebut peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif.
Salah satunya dengan melaporkan segala potensi yang dapat menimbulkan keributan ke satgas yang telah dibentuk oleh Polres Malang pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.
Pengukuhan Satgas Anti Judi dan Pungli dilakukan untuk memberikan atau mengawal pesta demokrasi agar dapat berjalan sportif, lancar, dan damai.
"Peran masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau jika menemukan dugaan money politic dan botoh-botoh agar malapor ke Satgas Saber Judi," kata AKBP Yade Setiawan Ujung, (yasin)