Wujudkan Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018, BNNK Sambangi Disporapar Asahan


MenaraToday.Com - Asahan :

Dalam rangka mengimplementasikan Inpres Nomor 06 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN di lingkungan OPD Asahan, BNN Asahan menyambangi kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur, Asahan,Sumatera Utara, Senin (24/6/2019).


Dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Asahan, Kompol B. Sitompul didampingi Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Hendi bertindak sebagai nara sumber  dengan agenda penyebaran informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba P4GN kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Disporapar Kabupaten Asahan.

"Sosialisasi ini merupakan perwujudan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dimana pada salah satu poinnya mewajibkan OPD melaksanakan diseminasi informasi P4GN secara internal kepada para ASN" ujar Kepala BNNK Asahan.

Lebih lanjut Kompol B Sitompul mengatakan tujuan diberikannya informasi P4GN ini adalah pemahaman ASN dalam permasalahan narkotika serta langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam usaha pencegahan dan pemberantasan yang dapat diberikan sebagai bentuk peran serta ASN dalam P4GN.

Dalam penyampaian materi, Kepala BNNK Asahan menegaskan kepada para ASN Disporapar bahwa siapapun dapat menjadi agen perubahan untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. 

"Agen perubahan ini memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan informasi dari BNN untuk lingkungan kerja dan  untuk  masyarakat di lingkungan tempat tinggal agen perubahan tersebut," ujarnya (Adjie)
Lebih baru Lebih lama