MenaraToday.Com - Lampung :
Sempat buron selama enam tahun, pelaku pemerkosa dan pembunuh seorang nenek, Taufik Erwansyah (37), Warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (26/7/2019), di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH di wakili Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH menyebutkan pelaku telah membunuh dan memperkosa Isriyah (60), warga Kelurahan Panaragan Jaya, pada 15 Juli 2013 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban ,” ujar Kompol Zulfikar, Sabtu (27/7/2019).
Zukfikar nenambahkan korban pertama kali ditemukan warga tewas, ditempat tidurnya dalam posisi terlentang tanpa busana dan pada bagian leher korban terdapat luka lebam dan bekas cekikan.
Menurut keterangan dari saksi Kriswandi als Iwan (28), warga Kelurahan Panaragan kepada petugas, sebelum korban ditemukan tewas, saksi yang saat itu sedang melakukan ronda malam bersama dengan rekannya sempat mendengar suara keributan di dalam rumah korban.
Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban dan melihat dari lubang dinding rumah untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di dalam rumah tersebut.
Saksi terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan terlentang tanpa busana di tempat tidurnya dan didekat korban terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana.
“Saksi dan rekannya tersebut langsung berteriak maling dan tidak lama kemudian pintu depan rumah korban terbuka, ternyata pelaku langsung berusaha melarikan diri. Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan pelaku sempat terjatuh serta terlihat wajahnya oleh saksi dengan menggunakan alat penerangan senter walaupun pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu” ungkap Kompol Zulfikar.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya karena sudah melarikan diri.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas, tempat tidur yang terbuat dari kayu dan bambu serta tikar berwarna kombinasi cream merah dan biru motif bunga.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Pelaku diancam dengan pidana penjara minimum 15 tahun. (Red/Tim)