Curi HP VIVO Y 91, Warga Emplasmen Mambang Muda Ini Meringkuk Di Bui


MenaraToday.Com - Labura :

Sandi Agung Pratama alias sandi (25) warga Emplasmen PTPN Mambang Muda harus berurusan dengan pihak polisi sesuai dengan Laporan Polisi, nomor : LP / 75 / V / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, pada 18  / 5 / 2019 sekira pukul 05.00 wib telah melakukan tindak pidana  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di rumah Agus Maulana (21).

Sandi Agung Pratama berhasil mencuri satu  unit HP merk VIVO Y 91 berwarna biru dari dalam rumah Agus Maulana di Kelurahan Aek Kanopan Kecamata Kualuh Hulu Kabupaten Labura. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.000.000,- kemudian Agus Maulana melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu. 

Dari hasil penyelidian di lapangan dan keterangan saksi - saksi diketahui pelakunya adalah Sandi Agung Pratama. 
Selanjutnya pada Sabtu  27 / 7 / 2019 sekira pukul 01.00 Wib, tim opsnal unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Desa Perkebunan Membang Muda Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan. Dari tanggan tersangka 
disita barang bukti berupa  1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 2592 ZY yang digunakan sebagai alat transportasi yang dipergunakan oleh tersangka ketika melakukan pencurian dan 1 unit HP merk VIVO.

Dari hasil introgasi tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri dan selanjutnya Sandi Agung Pratama diboyong ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum . (ari)
Lebih baru Lebih lama