MenaraToday.Com - Labura :
Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus Andri Anto (29), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (24/7/2019) sekira pukul 0145 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat kepada MenaraToday.Com, Rabu (24/7/2019) menyebutkan tersangka diringkus saat tim sedang patroli rutin dengan mengendarai sepeda motor di jalinsum Kecamatan Kualuh Hulu untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Ketika tim sedang melintas di lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan, tim melihat seorang laki-laki sedang berjalan kaki keluar dari samping sebuah rumah kosong dengan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian tim menyapa dan melakukan penggeledahan badan dan tim menemukan 1 bungkus sabu - sabu.
"Saat kita geledah, kita menemukan 1 bungkus sabu-sabu dan ketika kita introgasi tersangka mengaku bernama Andri Anto warga desa Mambang Muda dan tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kelurahan Aek Kanopan Timur" ujar Gunawan.
Gunawan juga menambahkan saat itu juga tersangka di bawa untuk menunjukkan keberadaan orang yang menjual sabu tersebut kepadanya namun petugas tidak berhasil menemukan laki-laki yang menjual sabu kepada tersangka dan Selanjutnya tersangka dan Barangbukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut. (Ari)