MenaraToday.Com - Batam :
Oknum pegawai Dinas Perhubungan Laut Kota Batam berinisial Ef, merima upeti sebesar Rp. 20 juta rupiah demi melancarkan bisnis haram sang pengusaha mikol.
Ironisnya, Ef diringkus oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang dalam operasi tangkap tangan di seputaran Pelabuhan rakyat pak Ahmad Sekupang, Sabtu (27/7/2019) kemarin.
Ef (43) yang merupakan oknum PNS ini tinggal di Perumahan Barcelona Residence, Batam Centre. Dan dalam OTT ini polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan enam dus minuman alkohol merk Chivas
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki. SIK. MH mengatakan oknum pegawai Dishub kota Batam yang tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polresta Barelang berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga oknum Pegawai Negeri Sipil ini akan membantu meloloskan barang tersebut
T"ersangka Ef memberikan izin pengiriman minuman alkohol (Mikol) di pelabuhan rakyat yang tidak resmi di Tanjung Riau Sekupang, tidak tanggung tanggung tersangka berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah Rp 20 juta", ujar Hengki saat Konferensi Pers di Ruang Kasat Reskrim, Senin (29/7/2019)
Hengki menambahkan pihaknya masih melakukan pembangan kasus tersebut, apalagi tersangka mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya atas dasar inisiatifnya yang bertujuan untuk memuluskan sekaligus membantu pengiriman minuman beralkohol (Mikol) dan akan meloloskan pengiriman barang tanpa prosedur yang di kemas melalui kardus untuk dikiirim ke luar Batam
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang undang RI nomor 31 Tahun 1999 pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf A dengan ancaman pidana paling lambat seumur hidup. paling singkat 4 Tahun dan paling lambat 20 Tahun denda 200 juta paling banyak 1 miliar, pasal 11 pidana paling singkat 1 Tahun atau paling lama 5 tahun denda 50 juta paling banyak 250 juta. Dengan bunyi pegawai negeri sipil yang menerima hadiah janji yang berhubungan dengan jabatannya, Tutup Hengki (Very)