Pengedar Narkoba Antar Kabupaten, Di Angkut Satresnarkoba Polres Tapsel


MenaraToday.Com - Paluta :

Hendak bertransaksi narkoba PH (52) dan SS (34) di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel Pada hari Kamis (4/7/2019) sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya di pakter tuak milik masyarakat setempat.


Penangkapan para tersangka penyalah gunaan narkotika tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. SIK.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar. SH yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Alpian Sitepu,Saat di jumpai awak media di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019)

"Benar kita telah mengamankan PH (52) Warga Desa Payabaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara  dan SS (34) Warga Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan atas penyalah gunaan narkotika, bersama kedua tersangka juga kita amankan barang bukti 1 buah dompet warna biru yang berisikan 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat  2,70 Gram. 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu Seberat 1,02 Gram.1 buah kaca pirek yang diduga berisikan shabu. 1  bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil,"terang kasat

Sebelumnya menurut Kasat, Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering di jadikan tempat melakukan penyalah gunaan narkotika.

"Setelah menerima info tersebut, kemudian personil turun melakukan penyelidikan, Sesampai nya di daerah yang dimaksud, personil melihat kedua tersangka sedang berada di pakter tuak milik masyarakat dengan gerak-gerik yang mencurigakan, malihat hal itu personil langsung mengamankan  Kedua tersangka. Dimana dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup kasat (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama