PMII Dan HIMMAH Ingatkan Gubsu Bahwa Di PT. Bank Sumut Diduga Ada Siluman


MenaraToday.Com -  Medan :

Menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera yang menyebutkan bahwa di Kantor tersebut mungkin ada ular.


Terkait hal tersebut Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, Abdul Razak Nasution bersama Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam (PKC PMII) Sumatera Utara, Azlansyah Hasibuan mengingatkan Gubsu Edy Rahmayadi  bahwasanya di PT. Bank Sumut diduga ada " Siluman" . 

Peringatkan ini disampaikan langsung oleh kedua Pimpinan Organisasi Mahasiswa Islam ini saat ditemui awak media di Jalan H.M Jhoni Medan. 

" Kami menilai bahwa pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menanggapi penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga yang menyebutkan di Dispora Sumut mungkin ada ular sangatlah tidak pantas. Karena Kantor Dispora merupakan bahagian dari Kantor Pemerintahan propinsi Sumatera Utara, perpanjang tangan dari Pempropsu yang fokus membidangi Pemuda dan Olahraga." Jelas Razak

Razak menambahkan " Alangkah lebih baiknya Gubsu fokus saja memperbaiki PT. Bank Sumut yang kami duga ada " Siluman" nya yakni M. Budi Utomo. Pak Gubsu jangan tutup mata. Tolong perhatikan Aset Sumatera Utara. Menurut kami kalaulah pengangkatan M. Budi Utomo tidak dibatalkan, PT. Bank Sumut terancam dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kalau sempat PT. Bank Sumut ditutup, yang rugi rakyat Sumatera Utara" Tambah Razak

" Sampai hari ini dan kedepan Inshaa Allah HIMMAH dan PMII akan tetap Istiqomah menyampaikan masukan kepada Gubernur terkait pengangkatan Dirut PT. Bank Sumut M. Budi Utomo yang dinilai cacat hukum." Tegas Razak

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII ) Sumatera Utara Azlansyah Hasibuan, 

" Benar bahwa HIMMAH dan PMII akan terus mengingatkan Gubsu bahwa Pengangkatan M. Budi Utomo sebagai Dirut PT. Bank Sumut di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Bias (LB) pada 12 April 2019 lalu berimplikasi terhadap pelanggaran hukum dan Undang-undang yang berlaku" Jelas Azlan.

" Pengangkatan M. Budi Utomo sebagai Dirut PT Bank Sumut kami nilai telah melanggar Peraturan OJK/ POJK.3/2016 yaitu pasal 5 dengan bunyi Direksi harus memiliki akhlak dan moral yang baik, yang ditunjukkan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, memiliki komitmen untuk mematuhi undang- undang yang berlaku. tapi M. Budi Utomo masih berkeliaran dengan menyandang status Direktur Utama. " Tegas Azlan. 

" Kalaulah M. Budi Utomo terus berkeliaran bebas menyandang gelar Direktur Utama PT. Bank Sumut, berarti kami duga dia adalah " Siluman ", Siluman yang ada di PT. Bank Sumut yang kebal dan tidak rakut terhadap undang-undang." Tutup Azlan mengakhiri perbincangan dengan Awak media. (Revanda)
Lebih baru Lebih lama