Trio ODGJ Kecamatan Naringgul Di Boyong Istana KSJ Dan Kemensos RI


MenaraToday.Com - Cianjur :

Tiga penderita ODGJ di Naringgul Cianjur Selatan, diboyong Istana Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) bersama Kementerian Sosial RI (Kemensos) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur. Selasa (23/7/2019).

Tim Isatana KSJ bersama Kementerian Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) pala marta Sukabumi, dibantu Anggota Polsek Naringgul dan petugas keswa Puskesmas, membuka pasungan dua ODGJ asal Desa Margasari, yang kondisinya masih dalam pasungan kayu berukuran 2x2 meter.

Mirisnya lagi pemasungan tersebut, layak kandang Kambing, dan sudah berjalan hampir 19 tahun. 

Dengan kerja sama yang baik, pembebasan pasungan dua ODGJ tersebut berjalan lancar dan tertib.

Kedua ODGJ itu adalah Bobon (38) dan Entin (35) keduanya warga Desa Margasari. Sementara itu, Anah (31) penderita ODGJ lainnya, berasal dari Desa Wangunjaya, yang ditempatkan di rumah kosong milik warga Kampung Cicadas. Ketiga ODGJ tersebut dibawa tak lain untuk diobati.

Ketua Istana KSJ, Nurhamid K, mengatakan, untuk ketiga ODGJ dari Kecamatan Naringgul, hari ini akan kita bawa ke Cianjur untuk diobati.

"Bobon dan Entin kondisinya dalam keadaan dipasung, kalau Anah tidak dipasung, namun dia tinggal di rumah kosong bersama anaknya yang masih kecil berumur 15 bulan," katanya.

Hal yang sama dikatakan salah seorang petugas dari Kementerian Sosial BRSPDM pala marta Sukabumi, Heri Kusuma wardana, Yah untuk penanganan ketiga penyandang disabilitas mental atau ODGJ ini akan kita bawa ke Cianjur.

"Ketiganya akan kita tangani untuk penyembuhan penyakit kejiwaannya, direhabilitas mentalnya di panti Istana KSJ," ujarnya.

Heri melanjutkan, terkait dengan anggaran pembiayaan pengobatan ODGJ, sebetulnya kita bekerjasama. Artinya koordinasi antara lintas sektoral, dimana ada berbagi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, terutama untuk kebutuhan dasar nanti ditaggani oleh pemerintah daerah khususnya kab/kota dan Provinsi.

"Namun untuk tindak lanjutnya, yaitu untuk kebutuhan dasar yang sudah terpenuhi oleh pemerintah daerah, maka akan dipenuhi oleh pemerintah pusat melalui BRSPDM yaitu dengan cara rehabilitasi sosial lanjutan," tambahnya. (SN)
Lebih baru Lebih lama