TRC PA kembali menerima pengaduan kali ini datang dari Balik Papan, Kalimantan Timur. Adapun laporan tersebut di sampaikan oleh orang tua anak saudara Cipto kusumo , umur 01- april - 1982. melalui telepon ke kornas TRC PA Naumi Supriadi.
" Orang tua ini menceritakan tentang kronologis bahwa anaknya Riskia kusuma ramadani alias kiki Umur 3 tahun 11 bulan, Yang di duga telah di culik , sesuai dengan laporan kepolisian Lp-907/Vll/2018/res balik papan,Adapun dugaan kasus penculikan terjadi di jln.sulawesi 1, gang.buntu, rt. 47 , no.06, kelurahan.karang rejo, kecamatan.balik papan utara, kalimantan timur," Kata bunda Naumi.
" Kita TRC PA sangat menyayangkan kasus anak yang tak terungkap sampai selama itu oleh pihak kepolisian,dengan alasaan yg sangat miris sekali. Orang tua korban menerangkan kalau pihak kepolisian meminta akta kelahiran anak,sementara anak saya memang belum punya akta kelahiran dengan alasan saya belum punya uang terangnya pada saya," kata bunda naumi.
Di terangkan lagi," Bahwa anak tidak harus pakai biaya untuk mendapatkan dari capil,sebab kenapa hal ini sudah termasuk dalam 10 hak anak yang di tuangkan dalam butir no.4 konvensi
PBB pada tahun 1989 tentang 10 hak anak," terang bunda naumi.
"Jadi dalam hal ininTRC PA meminta capil setempat untuk mengeluarkan akta lahir anak tersebut, dan kami meminta kepada gubernur kalimantan timur untuk serius menanggapi kasus ini ,serta meminta pihak aparat kepolisian untuk melanjutkan penyidikan serta pengungkapan kasus ini,"lanjut bunda naumi.
" Dan kita dari TRC PA akan segera turun ke balikpapan untuk memantau serta mendampingi kasus ini serta mengkomfirmasi tentang kasus ini kepihak kepolisian serta pemerintah propinsi kalimantan timur. Karna pihak propinsi telah mengetahui kasus ini
Ini di buktikan dengan adanya surat yg di tujukan pada polres balik papan yang di tanda tangan wakil gubernur kalimantan timur tertanggal 05-april-2019 , atas nama H.Hadi Mulyadi s.si.m.si ," tutup bunda naumi supriadi.( Red)