MenaraToday.Com - Malang :
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Malang, menuntut Direktur RSUD Kanjuruhan untuk mundur. Hal itu disuarakan lantaran buruknya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kepanjen.
LSM Pro Desa menyoroti buruknya pelayanan rumah sakit milik Pemkab Malang itu yang sering dikeluhkan Warga.
Mulai dari buruk dan lambatnya pelayanan terhadap pasien yang salah satunya menimpa SAP (11), warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Pasien ini diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan mengalami gagal ginjal dan pembengkakan jantung.
"Dengan adanya pelayanan RSUD Kanjuruhan terhadap warga miskin seperti itu, maka saya minta Direktur RSUD Kanjuruhan diganti atau rumah sakit tersebut dibubarkan saja," tegas Badan Koordinator ProDesa Ahmad Kusaeri, Senin (5/8)/2019), saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Seperti diketahui, LSM ProDesa Malang telah menyayangkan pelayanan RSUD Kanjuruhan, karena adanya pasien dari keluarga miskin yang disarankan untuk kembali pulang oleh pihak rumah sakit.
Hal itu dilakukan pihak RS diduga akibat karena pasien tidak memiliki identitas kependudukan dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sedangkan hasil diagnosa dokter RSUD Kanjuruhan, pasien mengidap gagal ginjal dan pembengkakan jantung.
Ironisnya, orang tua pasien, Harno dan Suliyah harus menanggung beban biaya pemeriksaan sebesar Rp 1,2 juta, namun dia hanya memiliki uang Rp 350 ribu, dan itu dianggap piutang.
“Karena dokter RSUD Kanjuruhan Kepanjen menyarankan agar SAP untuk kembali dibawa pulang, yang akhirnya orang tuanya membawa pulang. Sehingga untuk menutupi biaya pemerikasaan, pihak desa yang menutup kekurangan biaya pemeriksaan,” ungkap Ahmad Kusaeri.
Kusaeri menegaskan, dengan adanya pelayanan RSUD Kanjuruhan yang menolak pasien yang masuk kategori warga miskin, hal ini tidak mencerminkan rumah sakit sebagai pelayan kesehatan.
"Pelayanan RSUD Kanjuruhan tersebut tidak sekali ini telah mengecewakan pasien. Sebelumnya, ada pasien yang meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut, saat itu keluarganya akan menyewa mobil ambulance untuk mengantarkan jenazah, tidak dilayani dengan alasan mobil ambulance hanya untuk emergency," tandasnya.
Menurut Kusaeri, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang kurang bagus terhadap pasien. Padahal, RSUD Kanjuruhan itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sehingga operasional rumah sakit dibiayai oleh negara.
"Dan tujuan rumah sakit milik pemerintah itu bisa mengcover seluruh keperluan tentang kesehatan rakyat. Tapi ternyata pelayanan RSUD Kanjuruhan seperti itu, meski direktur rumah sakit sering kali diganti, namun pelayanannya tetap saja buruk, Dan untuk apa manfaatnya ada RSUD, mending saja dibubarkan sekalian, jika sering-sering dikeluhkan masyarakat terkait pelayanannya yang buruk yang membuat Kabupaten Malang ini memiliki RSUD tidak berfaedah untuk masyarakat," paparnya.
Lebih lanjutnya Badan Koordinator ProDesa menyebut bahwa wajar jika RSUD Kanjuruhan statusnya diturunkan dari tipe B turun menjadi tipe C, hal itu berdasarkan review atau peninjauan ulang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dengan adanya status rumah sakit diturunkan, maka seharusnya Pemkab Malang membenahi managamen rumah sakit dan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, baik itu dokter maupun para medis," terangnya.
Disisi lain, dia juga menyatakan, jika ProDesa sudah membantu Selvia Adivta Putri untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Saat ini kondisinya sudah menunjukan perkembangan yang baik. “Sedangkan biaya perawatan dilakukan secara mandiri, dan biaya perawatan bersumber dari para donatur, yang menyisihkan rezekinya untuk kesembuhan Selvia,” tutupnya. (Yasin/Sofyan)