MenaraToday.com - Oku Selatan :
Kepolisian Resor Oku Selatan menggelar relese pengungkapan beberapa kasus di wilayah hukumnya, salah satunya kasus Curamor yang terjadi di Dusun III Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Oku Selatan denhan korban pelapor Masdar Arifin Bin Ngadiyo (33) dengan Laporan Polisi Nomor LP B / 40 / VII / 2019 / SUMSEL/ OKUS / SEK. MDA, tgl 25 Juli 2019, Selasa (6/8/2019)
Kapolres Oku Selatan AKBP Deny Agung Andrayana. S ik. MH. menyebutkan peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu, (13/6/2019) sekira pukul 12.15 WIB , pada saat korban hendak tidur siang.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dan hendak istirahat dirumahnya, kemudian istri korban Haryani (31) melihat sepeda motor miliknya sudah tidak adalagi kemudian memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nomor Polisi BG-2589-JC, Nomor Mesin: 14D-1278020, Nomor Rangka: MH314D20BK278618 milik korban yg di parkirkan di depan rumah mertua korban telah hilang. Melihat hal tersebut korban langsung mengejar pelaku ke arah Desa Gunung Terang dan Desa Pendagan namun tidak diketemukan. Sekira 1 jam kemudian sepeda motor tersebut ditemukan oleh Korban dikebun pisang milik Halim. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muaradua
Selanjutnya pihak Polsek Muaradua melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hevi Sobribin (26) warga Kampung Masjid Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua Kabupaten Oku Selatan dan rekannya Wisnu, (23) warga Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau, Oku Selatan. Pencarian petugas membuahkan hasil dengan meringkus kedua pelaku pada hari Jumat, (26/7/2019), sekira pukul 22.30 Wib di jalan Serasan Seandanan Pemkab Oku Selatan Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten Oku Selatan.
"Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUH Pidana. Dan dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan lis merah tanpa pelat motor, Nomor Polisi BG 2589 JC, Dengan Nomor Mesin 14D-1278020, Nomor Rangka MH314D2055K278518. Dan dalam menjalankan aksinya kedua tersangka bersama sama mencuri kendaraan bermotor milik korban dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T lalu membawa kabur motor korban". Ujar Kapolres Oku Selatan Deny Agung Andriyana. (Jamhuri)
