MenaraToday.Com - Labura :
SAL (27) satu dari dua kawanan begal yang beraksi di jalinsum berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kualauh Hulu, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 16.30 wib.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Polsek Kualuh Hulu Ipda Gunawan Sinurat menyebutkan tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 103 / VII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek. Kualuh Hulu, 29 / 7 / 2019, tentang tindak pidana Curas terhadap korban Yodi Oktora Tanviatka ( 45 ) pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 05.30 Wib.
"Peristiwa tersebut terjadi saat korban yang mengendarai supir truck Cold Diesel datang dari Medan menuju Jakarta. Saat melintas di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dan saat melewati rel kereta api tiba-tiba kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor yang datang dari samping kanan truk lalu meminta uang sebesar Rp. 100 ribu yang tidak ditanggapi oleh supir yang terus membawa truck nya. Namun pelaku dan rekannya tetap mengikuti korban sembari mwngancam korban dengan menyebutkan "Woy, Mati Kau Nanti, Sini Seratus Ribu", tak ingin ribut korban memberikan uang sebesar Rp. 65 ribu kepada tersangka. Bukannya pergi, tersangka malah makin marah dan terus mengancam korban sembari menyalip mobil truck korban dan berhenti tepat di depan truck. Sehingga korban menghentikan truck nya." papar Gunawan menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Lebih lanjut Gunawan menambahkan saat truck berhenti rekan pelaku berinisial A mendatangi korban dan berdiri disamping pintu supir dan mengambil Handphone merk Lenovo milik korban yang terletak di Dashboard dan senpat terjadi tarik-tarikan antara pelaku dengan korban. Kemudian Pelaku mengancam korban dengan menyebutkan "Lepaskan, Atau mati kau", karena takut korban melepaskan HP nya dan pelaku langsung kabur
"Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira Rp. 3.000.000, kemudian tim opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap SAL di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan. Dari tangan SAL disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 dan 1 unit HP merk Lenovo.
Dari hasil interogasi petugas SAL mengaku melakukan perampokan tersebut dengan temannya berinisial A kemudian tim melakukan pengembangan , namun SAL berontak dan melarikan diri, lalu dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki SAL . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum maka selanjutnya SAL dan BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. ( ari )
