Curi Sepeda Motor, ''Tikus Monako'' Ditangkap Polisi


MenaraToday.com - Tebing Tinggi :

Kusnadi alias Tikus (54) atau yang sering disebut ''Tikus Monako'', warga Dusun II, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Reskrim Polsek Sipispis, Polres Tebing Tinggi, Senin (5/8/2019).

Tersangka ditangkap setelah melakukan dugaan tindak pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BK 5033 NAP milik Kestam Tarigan di Dusun II Desa Gunung Monako, Kecamatan Sipispis, Sergai, Kamis (6/6/2019) silam dari parkiran depan rumah korban.

“Setelah mendapat laporan dari korban dan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi. Kemudian pelaku kita tangkap saat bersembunyi didalam rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Sipispis guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya kepada wartawan, di Tebingtinggi, Selasa (6/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Kestam Tarigan dengan  menggunakan kunci L.

Selanjutnya tersangka menjual Sepeda motor hasil curiannya kepada US (DPO), sebesar Rp 2,5 juta.

“Kepada para tersangka, kita akan kenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3(e),4(e),5(e) KUHPIdana dan setelah adanya bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 183 KUHP,” Tutup Kapolsek.(Irlan.S)
Lebih baru Lebih lama