MenaraToday.Com - Asahan :
Terkait adanya dugaan mark up dengan menggunakan Anggaran Dana Desa di Desa Buntu Maraja, Asahan Sumatera Utara, Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Sumatera Utara meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Asahan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buntu Maraja, Sahjen Marpaung.
Permintaan ini langsung disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Garuda Sakti Sumut, Hasrat Harefa kepada MenaraToday.com, Rabu (6/8/2019).
"Kita telah melakukan investigasi dan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Buntu Maraja tentang penggunaam dana desa TA 2018 dan 2019. Namun Kepala Desa Buntu Maraja, Sahjen Marpaung enggan menjelaskannya, malah oknum Kepala Desa ini dengan lantamnya menyebutkan bahwa dirinya tidak perlu diawasi oleh pihak manapun dan merasa telah cukup diawasi oleh masyarakatnya sendiri.
"Saya tidak perlu pengawasan dari pihak manapun karena sudah cukup pengawasan masyarakat saya sendiri, jadi tidak perlu bapak tanya-tanya tentang pengelolaan Dana Desa saya" ujar Sahjen Marpaung seperti di ungkapkan Hasrat Harefa.
Menyikapi pernyataan Sahjen Marpaung, Harefa menyebutkan Sahjen telah mengangkangi UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari seorang Kepala Desa, sebab Dia (Kades) hanya membuka masalagmh proyek Drainase DD TA. 2019 di Dusun I yang pengerjaannya menelan biaya Rp.254.741.330 dengan T.60 cm, L.A.60 cm, L.B.40 cm Topi 20 cm. P. 680 M yang mana bangunanan yang baru seumur jagung ini sudah ambruk. Ketika di tanya apakah cukup dengan anggaran sekian untuk membangun draenase sepanjang 680 M, dan bagaimana kualitasnya, Kades tersebut malah menjawab bahwa hal tersebut bukan urusan tim.
"Itu bukan urusan bapak-bapak, yang penting sudah saya bangun dan plank informasinya sudah ada" ungkap Sahjen Marpaung lagi.
Sangat di sayangkan bahasa seorang Kepala desa seperti itu dan dari hasil pantauan tim Lembaga Aliansi Indonesia bangunan draenase yang berada di dusun I tersebut hanya berukuran P.400 M dan diduga telah di Mark Up Kades sehinga kualitas bangunan yang baru berumur jagung tersebut tidak berlangsung lama dimana didapati beberapa bangunan sudah ambruk lebih kurang sepanjang 5 meter.
Kami menemukan beberapa kejanggalan dan atas dasar itu kami meminta kepada Kajari Asahan untuk memeriksa Kepala Desa Buntu Maraja Sahjen Marpaung Dyang disinyalir telah melakukan penyalagunaan wewenang dengan memperkaya diri menggunakan uang negara sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah serta mencoba menyuap Tim Lembaga Aliansi Indonesia supaya tidak melanjutkannya ke jalur hukum.
"Kami siap melanjutkan hal ini dan kami juga siap untuk meberikan bukti-bukti rekaman dan dokumentasi hasil investigasi kami di lapangan" jelasnya (BG)