MenaraToday.com - Malang :
Setelah melakukan Pengaduan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Malang, selanjutnya warga mengadukan masalah ini ke Kapolres Malang.
Menurut mereka laporan kemarin ke DPRD Kab. Malang sudah ada tindak lanjut, namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi resmi hasil insvestigasi kasus ini ke warga.
"Kami hanya berkoordinasi secara personal dengan Ketua Komisi 1, kami juga mendengar DPRD sudah berkoordinasi dengan Polres Malang dan dinas terkait" kata Mega Ratna.
Laporan kami resmi ke Kejaksaan Negeri Malang sudah diterima namun sampai saat ini belum ada kabar apapun dari Kejari Malang. Kalaupun ada pelimpahan penyelidikan,kami dikonfirmasi saat ini belum ada kabar kejelasan terkait laporan kami ke inginan kami ke Kejaksaan dak melempem untuk menangi kasus ini Maka Warga merasa perlu mengadukan hal ini ke Kapolres Malang. Dengan adanya Pengaduan Masyarakat secara tidak langsung (melalui surat) warga berharap ada mekanisme khusus terkait penanganan Dumas serta pelaporan perkembangannya sesuai Perpol nomor 9 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat" ujarnya.
Kasus ini sangat menarik karena selain melibatkan Oknum Kepala Desa juga menjadi kasus baru di Kabupaten Malang bahkan di Indonesia.
Bisnis jual beli makam kadaluarsa bakal marak terjadi di Makam Tionghoa Sentong Lama, khususnya yang sudah ada sejak tahun 60an. Perlakuan hukum kasus ini akan dijadikan "yurisprudensi" bagi kasus makam.
Kusus di Turirejo Pemilihan juru kunci Sentong Lama pasti lebih bakal menarik daripada pemilihan kepala desa" Kata Mega setengah bergurau. (Yasin/Tim)