MenaraToday.Com - Rokan Hilir :
Kepolisian Sektor Sinaboi Polres Eohil meringkus Pasutri yang berprofesi sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 21.30 Wib dirumah kedua pelaku di Jalan Utama Sungai Bakau RT 01 Kepenguluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Simaboi AKP Ruslan, Kamis (8/8/2019) menyebutkan Pasutri atas nama Hasan Siregar alias Hasan (30) dan istrinya Murni (24) warga Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kep.Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Rohil diringkus berkat adanya informasi tentang adanya peresaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. Berbekal informasi tersebut Kapolsek Sinaboi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar Pasutri ini menjual dan mengedarkan sabu, tanpa butuh waktu lama, petugas langsung membekuk pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 2 buah alat hisap sabu. Saat kita interogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik pelaku yang diperoleh dari Rudi di Bagan Siapiapi (DPO)" ujar Kapolsek Sinaboi ini.
Lebih lanjut perwira pertama dengam pangkat tiga garis kuning emas di pundak ini menyebutkan setelah mengumpulkan varang bukti yang berhasil ditemukan berupa 2 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal sabu dengan berat 1 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus Rokok sampoerna, 1 buah kaleng rokok gudang garam, 90 plastik bening kosong, 2 buah alat hisap bong, 2 buah mancis, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hekter, 1 buah handphone nokia warna putih dan uang tunai sebesar Rp.4 Juta Rupiah langsung di boyong ke Mapolsek Sinaboi untuk proses pengembangan lebih lanjut (Suwarno)