MenaraToday.Com - Sukabumi :
Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kecamatan Sukaraja akhirnya menutup aktivitas pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Sinagar Papak, RT 1/4, Desa Pasirhalang pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019.
Pembangunan tersebut dilakukan untuk sementara waktu karena diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut keterangan Camat Sukaraja Yudi Mulyadi memastikan, dihentikannya proyek pembangunan tower milik PT Indosat tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah mendapatkan laporan mengenai adanya protes warga terkait pembangunan tower milik PT Indosat pihaknya langsung menugaskan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meninjau lokasi proyek pembangunan tersebut.
“Proyek pembangunannya sudah pada tahap pemasangan pondasi. Kami terpaksa menghentikannya karena setelah dicek, IMB-nya belum ada,” ujar Yudi saat dihubungi melalui telepon,
Sabtu (31/8/2019).
Yudi melanjutkan, sebelumnya beberapa bulan lalu pihak kecamatan sukaraja didatangi warga Kampung Sinagar Papak dan pihak perusahaan untuk meminta rokemendasi terkait pembangunan tower tersebut. Dan camat pun langsung memberikan surat rekomendasi untuk pemenuhan izin pembangunan
“Saat itu pihak perusahaan mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada warga disertai dengan tanda tangan dan foto copy KTP. Ya karena itu, kami keluarkan rekomendasi itu, "lanjutnya.
Meskipun demikian, bila pihak perusahaan bersikukuh melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi segala bentuk jenis perizinan, maka dengan terpaksa Satpol PP akan menghentikan sementara waktu.
“Kami akan melakukan penyegalan jika pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan sebelum proses perizinan ditempuh secara benar. Warga tidak boleh khawatir, karena jika perizinannya tidak sesuai regulasi, kami sendiri yang akan menutup paksa aktivitas perusahaan ini,” tegasnya.
Yudi pun mengaku akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan terkait proyek mereka yang dihentikan sementara waktu ini. “Suratnya akan kita berikan esok hari kepada pihak perusahaan,” bebernya.
Selain itu, apabila dalam proses perizinan kepada warga dilakulan secara paksa, maka dirinya menyarankan agar warga segera melaporkannya kepada pemerintah kecamatan. “Sebab hal itu merupakan sebuah intimidasi. Intinya, dalam menempuh perizinan tidak boleh ada pemalsuan, apapun itu jenisnya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Sinagar Papak, RT 1/4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, diprotes warga sekitar. Pasalnya, pembangunan tower milik PT Indosat itu dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekitar, karena lokasi pembangunan tower tidak jauh dari pemukiman warga.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirhalang, Yusuf Poernama mengaku baru tahu adanya warga yang memprotes keberadaan bangunan tower milik Indosat itu. Ia pun meminta pihak perusahaan supaya menghentikan sementara proyek pembangunan, sampai persoalan dengan warga dianggap selesai.
“Memang dari kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk perusahaan itu, dengan dasar tanda tangan dari warga.
Lokasi pembangunan tower komunikasi di Kampung Sinagarpapak RT.01/04 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Dihentikan Satpol PP, Kamis (29/8/2019)
Tapi untuk persoalan ini saya baru tahu dan akan secepatnya meminta pihak perusahaan supaya menghentikan sementara proyeknya sampai persoalan dengan warga selesai,” singkatnya. (Ace)