Saksi Ahli Kasus Perdagangan Barbuk Sisik Trenggiling Minta Semua Pihak Yang Terlihat Di Pidanakan.

Keterangan Gambar : Saksi Ahli Dari BKSDA Provinsi Sumut saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus penjualan sisik trenggiling di PN Kisaran (Foto : NN)

MenaraToday.Com - Asahan :

Dalam sidang lanjutan kasus perdagangan barbuk sisik trenggiling yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (5/5/2025) menghadirkan tim ahli dari BKSDA Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya di hadapan majelis Hakim, Tim Ahli BKSDA, Markus Mangantar Pardamean Sianturi meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus sisik trenggiling  ini.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), khususnya dalam Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) sudah jelas para pelaku dijatuhi sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Milyar, sebab dalam peraturan ini sudah jelas melarang, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut atau memperdagangkan Satwa Luar dilindungi baik hidup maupun mati" ujarnya.

Lebih lanjut Markus Sianturi mengatakan kasus ini merupakan kejahatan terorganisir, sehingga pihak penegak hukum harus menangkap dan mengadili para pelaku mulai dari awal yang menangkap, membunuh, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa liar maupun organ dari hewan yang di lindungi ini.

'Jadi jangan hanya terfokus kepada penjual nya saja, tapi harus dari dasar dari mana asal sisik trenggeling tersebut" ujarnya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu tim ahli dari BKSDA, sementara dari Tim Forensik tidak hadir.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa AS meminta Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan tim ahli dari forensik sehingga kasus ini dapat di bongkar. 

"Penjelasan tim ahli tadi termasuk mengambang, pasalnya tim hanya menjelaskan sanksi dan pasal-pasal yang mengangkut dalam kasus ini dan tidak ada menyangkut dalam agenda sidang kasus ini, karena yang diharapkan tim ahli menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan saat para pelaku di bawa oleh tim gabungan" ujarnya. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama