Gelper Group AL Di Kota Batam, Disinyalir Kebal Hukum



MenaraToday.Com - Batam :

Gelanggang Permainan Ketangkasan Elektronik (Gelper) saat ini sangat marak di daerah Simpang Lima Nagoya Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Disinyalir permainan ini melanggar Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian.

Dimana terlihat Gelanggang permainan ketangkasan (gelper) ini setiap hari di kunjungi orang banyak hanya untuk mengharapkan keuntungan yang telah disediakan pihak pengelola.


Sementara ijin yang di keluarkan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM- PTSP) kota Batam berupa Izin Permainan Anak-anak dan Keluarga namun kenyataannya di lapangan sungguh berbeda, permainan gelper tersebut justru dimainkan kalangan orang dewasa.



Untuk Memastikan kebenaranya awak media ini bersama tim lansung melakukan investigasi ke lokasi salah satu Gelper terbesar di Kota Batam seperti  City Hunter Game, New Game Zone, Nagoya Game, Double Dragon di Gor samping SPBU Lubuk Baja Billiard Pub & KTV  Room, Golden Game, Diamon Club, Planet dan Sky Light Zone, Kamis (8/8/2019). Permainan ketangkasan (Gelper) tersebut dikunjunggi banyak orang , Berbagai bermacam-macam jenis permainan yang disediakan pengusaha, seperti tembak ikan, poker, tembak monster, tebak angka, tembak balon dan untuk bisa memulai permainan setiap pemain wajib menukarkan uang Rupiahnya dengan Koin dan sistem kunci. 

Berbagai macam cara yang dilakukan untuk bisa mendapatkan keuntungan, Pemain bisa melakukan Cancel apabila sudah mendapatkan Keuntungan, paling sedikit bisa cancel 200 ribu baru bisa ditukar dengan hadiah sebuah Rokok dan berbentuk Voucher untuk bisa di tukarkan kembali, Setelah mendapatkan hadiah para pemain bisa menukarkan uang di lokasi yang tidak jauh dari lokasi permainan. 

Salah satu wasit berinisial AW mengatakan dirinya hanya pekerja biasa"

"Saya cuma pekerja, kalau ingin bermain game disini harus isi koin dulu bang paling sedikit isi 50 ribu, ada juga pemain disini yang menang, ada juga yang kalah sedangkan kalau melakukan Cancel nanti pengawas disini yang memberikan kupon atau voucher yang sudah disediakan untuk ditukarkan dengan hadiah dan bisa di uangkan tapi transaksinya di luar lokasi ini. dan tidak pernah ditukar disini. Kalau melakukan cancel diberikan hadiah Boneka atau Jam Dinding, Dispenser semuanya itu hanya Modus saja untuk menutupi bisnis ini, banyak juga masyarakat di Batam ini sudah mengetahuinya", Ujar nya kepada awak media ini sambil terseyum

AW menambahkan dirinya bekerja mulai jam 10 pagi hingga  jam 03.30 dan sampai dirumah jam 04.20 wib dan pekerja disinj juga mana diberikan BPJS, apabila saya sakit ya anakku yang menaggung sendiri tidak pernah ditanggung Perusahaan, pekerja disini hanya karyawan harian lepas tidak ada masa kontrak nya". imbuh AW

Sementara dari salah satu sumber yang tidak ingin namanya di publikasikan menyebutkan bahwa gelper terbesar di Batam ini milik Al.

"Semuanya sudah diakomudir oleh As dan Sm, sementara Bilyard Center yang dikelola Ag, itu sudah lama berjalan, Gelper di batam ini kan buka tutup, apabila sudah ada razia dari pihak berwajib mereka akan menutup nya dan beberapa hari atau beberapa Bulan lagi mereka buka  atau berganti nama lokasi" Ungkapnya

Sementara Komisi dua DPRD Kota Batam di bulan yang lalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pajak hiburan. Dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Batam, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, melalui restribusi (pajak) dari sektor hiburan. Selasa (2/7/2019) 

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam mengundang semua pihak terkait, yaitu Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, 

Rapat dengar Pendapat dipimpinan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Uba Ingan Sigalingging mempertanyakan Berdasarkan laporan, Gelper yang melakukan pembayaran restribusi (pajak) hiburan hanya 10 lokasi saja, sedangkan dari data dan informasi masyarakat, ada sekitar 30 lebih lokasi Gelper di Kota Batam.

"Ada berapa tempat Gelper yang beropersi di Kota Batam yang masuk dalam pengawasan BPM-PTSP", Tanya Uba Ingan Sigalingging.

Mendapat pertanyaan jumlah lokasi Gelper di Kota Batam, Willi Oktra yang membidangi pengawasan di BPM-PTSP menjelaskan, bahwa ada 41 izin lokasi Gelper di Kota Batam.

"Saat ini ada 41 tempat yang kita awasi, dalam arti kita mengawasi sesuai Standat Operasional Prosedur (SOP), dari 41 izin yang buka 40, yang tutup 1 yang belum beroperasi 1, jadi ada 39 yang buka di seluruh Batam", Jelas Willi Oktra.

Mendapat jawaban bahwa ada 39 titik lokasi Gelper yang beropersi di Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging kembali bertaya mengapa hanya ada 10 titik saja yang melakukan pembayaran restribusi (pajak) hiburan.

"Menurut penjelasan atau pernyataan dari Kepala BP2RD pada RDP sebelumnya, itu hanya ada 10 titik yang membayar pajak, padahal ada 39 titik lokasi Gelper yang beroperasi, ungkap Uba  mempertanyakan.

Dengan belum adanya kepastian terkait restribusi (pajak) hiburan yang di dapat dari pihak pihak terkait, akhirnya Pimpinan Rapat, Uba Ingan Sigalingging memutuskan akan mengagendakan rapat berikutnya.

Hingga berita ini di unggah Dinas terkait dan Pihak berwajib serta Stakholder yang ada belum bisa untuk dikonfirmasi  (RS/Tim)l
Lebih baru Lebih lama