MenaraToday.Com - Blitar
Viralnya postingan akun facebook MA terkait penarikan motor yang dilakukan pihak jasa keuangan PT Wahana Ottomitra Mulitiarta (WOM) membuat geram Lembaga Perlindungan Konsumen kota Blitar.
Diberitakan sebelumnya di menaratoday.com Bermoduskan akan di beri hadiah oleh pihak WOM finance seorang nenek tua berumur (72) yang bekerja mencari burung harus membayar 4,7jt untuk mendapatkan motornya kembali.
Diketahui dari bukti struk pembayaran bahwa total pelunasan hanya sebesar 1,948 dari 4 kali angsuran dengan angsuran perbulan 487rb.
Saat dihubungi Joko selaku Ketua LPKI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihak WOM kota Blitar sudah menyalahi hukum.
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia atau dibuatkan sertifikat fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objek jaminan fidusia tersebut “Tidak Mempunyai Hak Eksekusi Langsung (Parate Eksekusi)”. Jadi ketika konsumen dinyatakan “wan prestasi”, maka pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta dilapangan pihak finance justru melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih pihak finance memakai jasa debt collector untuk melakukan eksekusi. Padahal perbuatan mereka bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan menurut pasal ini konsumen dapat melakukan gugatan ganti rugi.Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan melalui debt collector dengan cara melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 368 KUHPidana : “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang meupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.dan saya akan turun langsung dalam kasus ini ujarnya (Lucky