MenaraToday.Com - Cianjur :
Satuan unit reskrim Polsek Warungkondang berhasil meringkus dan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan roda empat mobil bak terbuka.
Kapolres Cianjur melalui Kapolsek Warungkodang AKP Gito, SH kepada awak Media, Sabtu (10/8/2019) menyebutkan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / 133 / B / VII /2019/ JABAR / RES CJR / SEK WARKOND Tanggal 28 Juli 2019, atas nama pelapor Kakang Abdul Basith, dan LP / 51 / B / III / 2019 / JABAR / RES CJR / SEK WARKOND Tanggal 26 Maret 2019, atas nama pelapor Ujang Munajat.
"Jadi pada hari Jumat (9/8/2019) sekira pukul 09.00 Wib, saya mendapatkan informasi bahwa rumah yang berada beralamat di Kampung Pakalongan Rt. 003 / 002 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur yang di kontrak oleh H. Obuy merupakan lokasi pemyimpanan mobil hasil curian. Berbekal imformasi tersebut saya dan anggota langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan, terhadap rumah tersebut," terangnya.
Setelah melakukan pengecekan didapati dua orang laki-laki masing-masing Dani Ramdani (27), warga Kampung Selaawi RT. 001/001 Desa Ciwalen Warungkondang-Cianjur, ia dijerat Pasal 55, 56 Jo Pasal 363 KUHPidana. Dan Dadang alias Jalhe alias Abah (33), warga asal Kampung Cangkali Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti di lokasi penangkapan, 34 pasang plat nomor yang disembunyikan di dalamm safety tank, dua kunci yang dimodifikasi 'diduga sebagai alat dalam melakukan pencurian mobil', satu kunci leter T serta satu tang gunting tajam.
Selain itu terdapat dua unit kendaraan mobil Pick Up warna Hitam dan Biru dengan identitas sebagai berikut, Mitsubishi T 120 SS PU 1.5 STD Jenis Mobil Barang Beban Model PICK UP No. Pol : F 8259 WS Tahun 2007 Warna Hitam Nomor Rangka MHMU5TU2E7K001454, Nomor Mesin : 4G15C43399, beserta kunci kontak, pemilik atas nama Mahpud Bin Oma asal Kampung Langkob Rt 007/001 Desa Murnisari Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Dan Suzuki ST 150 FUTURA No. Pol : F 8286 YJ, Tahun 2008 Warna Biru, Jenis Mobil Barang Model Pick Up Nomor Rangka : MHYESL4158J119931, Nomor Mesin : G15AID724050 beserta kunci kontak, pemilik atas nama Muhammad Ridiawan Arpa, warga Kampung Cibenda Rt 003 / 006 Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
Selain kedua unit kendaraan R.4 terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter MX 150 No Pol F 2720 IL warna biru diamankan pihak kepolisian sektor Warungkondang.
Yang lebih mengejutkan, dari dalam rumah didapati gudang yangg didalamnya terdapat, ban dengan pelek berbagai merk sebanyak 20 buah, tujuh buah accu mobil berbagai merk, satu tabung gas ukuran panjang 1.5 meter, satu tabung gas warna hijau ukuran 3 kg, satu mesin kompresor warna merah, satu blower AC warna coklat muda, satu dashboard warna hitam, satu block mesin bagian bawah mobil ss pick up, satu buah kanlpot mobil, satu dan buah kabel las beserta kepala las.
Setelah dilakukan penggeledahan dikontrakan H Obuy, dilanjutkan ke rumah yang terletak di Kampung Cibenda Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, dan ternyata disanalag tempat penyimpanan barang-barang hasil recahan dari satu unit kendaraan R.4.
Kapolsek Warungkondang AKP Gito, SH, menyaampaikan, seluruh barang bukti yang diamankan tersebutlah diduga hasil kejahatan, diduga para tersangka melakukan kejahatan diwilayah hukum polres Cianjur dan di beberapa TKP diwilayah bogor.
" Jika dilihat dari barang bukti yang diamankan, bahwa para tersangka ini, melakukan kejahatan curanmor sudah bertahun-tahun tidak tertangkap. Terakhir H. Sobur alias Obuy seharusnya ditangkap sekitar tahun 2013, dan sampe saat ini masih DPO," pungkasnya. (SN)