MenaraToday.Com - Medan :
Mengaku sebagai pengusaha Kayu, Ac alias Rinal Konstan berhasil menipu para wanita cantik khususnya WNI keturunan Tionghoa dengan modus meminjam uang dengan jaminan cek kosong.
Namun aksi tersangka yang termyata pengusaha Mie Sop Brayan ini kandas di tangan personil Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu di rumahnya di kompleks Perumahan Brayan City Blok B
Jalan.Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota Kec Medan Barat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison sitepu menyebutkan pelaku penipuan ini telah di tahan di Mapolda Sumut.
"Benar, tersangka kita jemput dirumahnya dan saat ini telah kita tahan. Dalam menjalankan aksinya tersangka meminjam uang kepada korban dan membayar pinjaman tersebut dengan menggunakan cek kosong. Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan Royani warga Jalan Asrama Krakatau sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/627/V/2019/SPKT I tanggal 2 Mei 2019" terang Tatan.
Mantan Wakapolresta Medan ini juga menyebutkan tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 270 juta dengan alasan untuk modal jual beli kayu dengan jaminam 3 lembar cek.
"Saat cek akan di cairkan ke Bank ternyata cej tersebut kosong. Sehingga korban membuat laporan ke Mapolda Sumut" ujarnya.
Bukan hanya itu ternyata korban penipuan tersangka lebih dari 2 orang dengan pinjaman verfariatif mulai dari Rp. 200 juta, Rp. 240 juta, Rp. 250 juta dan diperkirakan tersangka telah menipu hingga puluhan milyar dari wanita-wanita kaya.
" Memang kesehariannya tersangka berpenampilan seperti seorang pengusaha. sukses sehingga para wanita banyak yang berhasil di tipunya. Kepada korbannya tersangka mengaku sebagai pengusaha kayu yang bekerjasama dengan PT. CML. Namun karena memiliki hutang kepada PT CML dirinya mengaku tidak bisa menarik uang tunai. Dan setelah di cek kebenarannya, ternyata PT. CML juga korban penipuan tersangka" jelasnya seranya menyebutkan tersangka akan di jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rev/Rls)
"Saat cek akan di cairkan ke Bank ternyata cej tersebut kosong. Sehingga korban membuat laporan ke Mapolda Sumut" ujarnya.
Bukan hanya itu ternyata korban penipuan tersangka lebih dari 2 orang dengan pinjaman verfariatif mulai dari Rp. 200 juta, Rp. 240 juta, Rp. 250 juta dan diperkirakan tersangka telah menipu hingga puluhan milyar dari wanita-wanita kaya.
" Memang kesehariannya tersangka berpenampilan seperti seorang pengusaha. sukses sehingga para wanita banyak yang berhasil di tipunya. Kepada korbannya tersangka mengaku sebagai pengusaha kayu yang bekerjasama dengan PT. CML. Namun karena memiliki hutang kepada PT CML dirinya mengaku tidak bisa menarik uang tunai. Dan setelah di cek kebenarannya, ternyata PT. CML juga korban penipuan tersangka" jelasnya seranya menyebutkan tersangka akan di jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rev/Rls)
