PLT Bupati Cianjur Sidak Ke BPJS KCP Cianjur


MenaraToday.Com - Cianjur :

PLT Bupati Cianjur H. Herman Suherman, melakukan sidak ke kantor BPJS ketenagakerjaan KCP Cianjur, Kamis (29/8/2019)

Pada saat sidak tersebut, Account Representative BPJS ketenagakerjaan KCP Cianjur, Parjan, menjelaskan Layanan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero) memiliki 4 Program perlindungan, seperti:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja, artinya dimana perlindungan ini memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dengan manfaat yang diterima Perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa akibat kecelakaan kerja senilai 12 juta.

2. Jaminan Kematian, yaitu memberikan manfaat uang tunai, yang diberikan kepada ahliwaris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan nilai santuan mencapai 36 juta.

3. Jaminan Hari Tua (JHT), adalah berupa uang tunai, yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, dan.

4. Jaminan Pensiun merupakan jaminan social yang bertujuan, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahliwarisnya, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Sementara untuk laporan pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, periode 01 Januari 2019 sd 29 Agustus 2019.

Jaminan Hari Tua: 5.950 klaim senilai Rp. 34.519.894.030,-, Jaminan Kematian: 50 klaim senilai Rp. 1.200.000.000,-, Jaminan Kecelakaan Kerja: 24 klaim dengan kondisi Luka ringan senilai Rp. 19.449.245,-, dan untuk klaim kecelakaan nominal klaim diatas 90 juta atau layanan PLKK dibayar dikantor cabang Sukabumi. Jaminan Pensiuan: 387 klaim berkala dan lumpsum senilai Rp. 210.521.365,-, dan laporan kepesertaan Badan Usaha/Penyelenggara Negara Non ASN: 1.046 peserta.

Parjan juga menyampaikan, agar semua badan usaha mendaftarkan pekerjaannya untuk menjadi pesert BPJS ketenagakerjaan.

"Ya, saya berharap, bagi badan usaha untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja/karyawannya, karena resiko bisa datang dengan cara seperti apa? kita kan tidak tahu. Nah, kalau sudah terdaftar, minimalnya ketika terjadi sesuatu, bisa menjadi tanggungan BPJS ketenagakerjaan," harapnya. (SN).
Lebih baru Lebih lama